![]() |
| Foto Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution yang disebutkan tidak sesuai peletakan lambang Garuda pada topi pet yang beredar di kantor dinas dan instansi pemerintah |
Metro7news.com, Madina - Penggunaan lambang Burung Garuda pada topi Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951, tentang Lambang Negara pada Pasal 1 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut yang menyatakan dengan tegas bahwa Kepala lambang Garuda itu mengarah ke kanan, dengan arti kebaikan bukan mengarah ke kiri seperti yang beredar di lingkungan instasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, mulai dari kantor dinas, hingga ke Sekolah tingkat SD, SMP dan Kantor Desa.
Sementara itu Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution memberikan pernyataan dalam salah satu media, yang menegaskan bahwa foto tersebut hasil editan, bukan foto asli.
Wakil Bupati termuda se - Indonesia ini, mengaku tidak mengetahui siapa oknum pelaku yang mengedit foto tersebut, hingga terpajang di Kantor Pemerintah seperti yang diberitakan.
Terkait pelecehan terhadap lambang Negara ini, DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal melalui Wakil Sekertaris, M Syawaluddin, pada Selasa (07/09/2021), menyampaikan keterangan persnya kepada media bahwa penggunaan lambang Negara telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
" Penggunaan lambang Garuda dengan kepala terbalik kearah kiri pada topi Wakil Bupati Mandailing Natal, disebut telah melanggar Pasal 69 huruf a UU No 24 Tahun 2009," ucapnya.
Dalam Pasal tersebut memuat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) setiap orang yang, dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
Beranjak dari UU No 24 Tahun 2009, Pasal 69 huruf A, DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan bekerja sama dengan TNI, agar segera memanggil dan mengusut tuntas pihak yang menjadi penyedia dan penyebar foto Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tersebut.
" Sangat diharapkan peran serta TNI, turut menangani kasus pelecehan terhadap Lambang Negara yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal. Karena pelecehan ini juga menyangkut kehormatan terhadap lambang-lambang kebesaran Negara, yang mana diketahui pada hari besar ke - Negaraan tetap diberikan penghormatan," tegas M. Syawaluddin. ( BL )
