-->

Notification

×

Iklan


Gelar Perkara Ditunda Poldasu, Ketua DPD PSI Madina Mendapat Telepon Dari Seseorang Yang Mengaku Dari KPK RI

Jumat, 15 Oktober 2021 | Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T00:22:46Z
Gedung Kantor KPK RI. (Sumber foto/net/Syawal)


Metro7news.com, Madina - Setelah terjadinya penundaan gelar perkara atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli), 10 juta perkepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI), Madina. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemantauan terkait kasus tersebut.


Sidang gelar perkara di Mapoldasu yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Senin, (11/10/21), lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di ruang Bagwassidik Ditreskrimum sesuai surat undangan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan surat Kepala Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara Nomor : B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus perihal pelaksanaan gelar perkara dan ditindaklanjuti Polres Madina melalui Sat Reskrim dengan surat nomor : B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim perihal undangan gelar perkara.


Sementara, dalam surat undangan gelar perkara di Mapoldasu itu, ditujukan kepada Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution, Kepala Desa Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution.


Namun, seiring berjalannya waktu, ketika DPD PSI Madina tiba di ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan setengah jam telat dari waktu yang telah ditentukan dalam surat undangan, acara gelar perkara telah selesai dan DPD PSI Madina mendapat informasi dari oknum yang berada di aula, ternyata acara gelar perkaranya telah selesai dan menunggu kabar berikutnya.


Lalu, ketika ketua DPD PSI Madina menghubungi Kepala Desa Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan. Beliau menjawab telah menuju arah pulang ke Madina dan acara gelar perkara dimulai jam 09.00 wib, hasilnya ditunda dan akan dilanjutkan di Polres Madina. 


Demikian diceritakan Ketua DPD PSI Madina kepada Wartawan Metro7news.com, Kamis (14/10/21), sore di Sekretariat DPD PSI Madina Jalan Williem Iskandar Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.


Lanjut Abdul Khoir, sekira pukul 14.44 WIB, Kamis (14/10/21), dirinya menerima telpon seorang wanita yang mengaku dari KPK RI dengan nomor 021-255-7XXXX dan mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan Pungli 10 juta perkepala desa di Madina yang telah di laporkan DPD PSI Madina.


"Dalam pembicaraan tersebut, saya telah menjelaskan semua kronologis jalannya pelaporan hingga terjadinya undangan gelar perkara di Mapoldasu pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu, yang berujung pada ditundanya gelar perkara tersebut" sebutnya.


Didalam dialognya dengan oknum KPK RI tersebut, meminta agar dirinya terus melaporkan setiap adanya tahapan dan perkembangan atas kasus yang di laporkan. tersebut.


Karena saat ini kasus yang di laporkan itu sudah ditangani aparat penegak hukum (APH), dari Kepolisian. Maka dikatakan, KPK RI akan akan terus memantau jalannya proses laporan kasus dugaan Pungli ini.


"Sembari oknum KPK tersebut memberikan no kontak melalui WhatsApp dengan nomor 0811959XXX untuk terus melaporkan perkembangan kasus ini,"pungkas Abdul Khoir. (MS)

×
Berita Terbaru Update