-->

Notification

×

Iklan


Gelar Perkara Terkait Dugaan Pungli 10 Juta Perkepala Desa Di Madina, Ditunda Poldasu

Kamis, 14 Oktober 2021 | Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T01:55:24Z
Ketua DPD PSI Abdul Khoir bersama Kuasa hukumnya saat di Poldasu memenuhi undangan gelar perkara di Poldasu. (Sumber foto dari DPD PSI Madina)


Metro7news.com, Madina - Sesuai surat Kepala Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara Nomor : B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 07 Oktober 2021, perihal pelaksanaan gelar perkara dan ditindaklanjuti Polres Mandailing Natal (Madina), melalui Sat Reskrim dengan surat nomor : B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim.


Mengundang Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Madina, Abdul Khoir Nasution, SH, Kepala Desa Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution untuk gelar perkara di Poldasu pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB diruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan, yang ternyata acaranya ditunda.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution kepada awak media ini di Sekretariat DPD PSI Madina Jalan Williem Iskandar, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (13/10/21) sore, usai pulang dari Medan.


Dalam keterangannya, Ketua DPD PSI Madina menjelaskan, sesampainya di Poldasu, Senin (11/10/21), sekira pukul 10.30 WIB, rombongan DPD PSIM Madina yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya tidak menjumpai adanya orang lagi rapat di ruangan Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu.


"Saya dan rombongan yang tiba di tempat yang disebutkan oleh surat undangan merasa heran dan kecewa karena tidak ada lagi menemukan siapa-siapa di ruangan itu,"jelasnya.


Kemudian dirinya menelepon Kades Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan yang juga mendapat undangan gelar perkara oleh pihak Poldasu, saat ditanyakan posisinya lagi jalan mengarah pulang ke Madina.


Pasalnya gelar perkara tersebut sudah selesai dan dilakukan secara singkat. Menurut informasi, gelar perkara selanjutnya di lakukan di Polres Madina.


"Kita terlambat mengikuti rapat di Poldasu, soalnya, rapatnya dipercepat sekita pukul 09.00 WIB. Sesampai kita disana ruangan rapat sudah kosong dan selesai,"kata Kades Sibaruang.


Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum DPW PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengapresiasi Poldasu, dikarenakan Dumas dari kliennya yakni Ketua DPD PSI Madina terkait dugaan Pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Madina ditanggapi untuk dilakukan gelar perkara.


Namun sangat disayangkan ketika mereka hadir, gelar perkara tersebut sudah selesai dan setelah dipertanyakan kepada pihak Ditreskrimsus hasil gelar tersebut seperti apa. Pihak Ditreskrimsus Poldasu menjelaskan untuk info lebih lanjut akan disurati.


"Memang dalam hal ini kami ada kesalahan dikarenakan telat menghadiri gelar perkara dari yang dijadwalkan. Akan tetapi, seharusnya pihak dari Ditreskrimsus harus menginformasikan kepada klien kami. Soalnya sebagai pelapornya dan Dumasnya dari klien kami,"tegasnya.


Ditambahkannya, mereka tetape percaya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menangani kasus ini secara profesional, sebagaimana slogan yang telah digagas Kapolri, Jenderal Polisi listyo Sigit Prabowo yakni “presisi” prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.


Seperti diberitakan sebelumnya, undangan gelar perkara dari Poldasu ini, terkait adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas), yang dilayangkan DPD PSI Madina ke Kejaksaan Negeri Madina dengan tembusan DPP PSI di Jakarta, DPW PSI Sumut, Kejatisu, Poldasu dan KPK di Jakarta nomor : 034/A/PSI-MN/XI/2021 tanggal 14 September 2021 lalu perihal laporan indikasi Pungli 10 juta perkepala desa yang diduga dilakukan Bupati Madina melalui oknum PNS/ASN. (MS)









×
Berita Terbaru Update