| Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat jumpa pers. (Sumber foto Polresta Deli Serdang/Leo). |
Metro7news.com, Deli Serdang - Setelah viral video pemukulan oknum Polantas terhadap seorang warga masyarakat, di Jalan Lubuk Pakam, akhirnya Kapolda Sumut memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut, kamis (14/10/21).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi, SIK, MH, dalam jumpa pers menindaklanjuti viralnya video ulah oknum Polantas yang terekam ponsel warga saat memukuli seorang pelanggar lalu lintas.
Kapolda sumut melalui Kombes Pol Yemi Mandagi telah memberhentikan oknum Polantas yang berinisial G dari jabatannya sebagai Bintara Lalu lintas, dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Untuk sanksinya, kita menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda dan Polresta Deli Serdang. Tetapi, saya pastikan untuk anggota yang melakukan kekerasan akan diberikan sanksi tegas,"terangnya.
Yemi menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pengendara motor bernama Andi Gultom dengan Aipda G di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Walau pun pengedara motor salah tidak dibenarkan setiap anggota Polantas melakukan pemukulan, apalagi hingga korbannya terluka,"jelasnya.
Ditempat yang sama, AIPDA G oknum Anggota Polantas yang melakukan pemukulan juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga serta Andi Gultom disaksikan oleh Kapolresta dan Wakapolresta serta Kasat Lantas.
"Saya mohon maaf atas tindakan saya menyakiti anak Ibu, kiranya Ibu dan keluarga bisa memaafkan dan saya tidak mengulangi perbuatan tidak menyenangkan atau menyakiti orang lain," tutur oknum Polantas. (LD)