| Polda Sumut dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Labuhan Batu Utara.(foto pres rilis) |
Metro7news.com, Medan - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhan Batu utara.
Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30), karyawan swasta dikediamannya.
"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT), berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhan batu,"kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/21).
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21), lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,"jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.
Selanjutnya, jelas Tatan bahwa penangkapan pelaku atas kerja sama antara, Tim Buser Labuhan Batu, dibantu Jatanras Polda Sumut. Dengan gerak cepat, mereka melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku pembunuhan berdarah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 Jam, petugas dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,"jelas Tatan.
Sementara menurut keterangan, pelaku mengakui nekad melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,"pungkasnya. (LD)