-->

Notification

×

Iklan


Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Judi Tembak Ikan di Kecamatan Bukit Malintang

Jumat, 22 Oktober 2021 | Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T14:27:12Z
 KBO Polres Madina bersama Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas, SH., MH, mengamankan 1 unit meja tembak ikan. (foto/Syawal )


Metro7news.com, Madina - Laporan masyarakat terkait maraknya judi tembak ikan yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang,  Kabupaten Mandailing Natal, mendapat respon dan ditanggapi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Mandailing Natal, Jum'at (22/10/21).


Tim Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO), Reskrim, Iptu Jalaluddin Nasution berhasil mengamankan 1 unit meja judi Tembak ikan.


Selain itu, Sat Reskrim Polres Madina juga turut menggelandang seorang lelaki berinisial MN (39), Warga Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, pengelola meja judi tembak ikan tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh dari MN (39), meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padang Sidempuan bermarga Tumorang. Meja tembak ikan tersebut dititipkan kepadanya, dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.


Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK., MSi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas SH., MH menyampaikan bahwa meja judi tembak ikan bersama pemilik warung berinisial MN telah dibawa ke Polres Mandailing Natal, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 


"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara,"jelas AKP Azuar Anas. (MS)

×
Berita Terbaru Update