| Pengerjaan draenase di Gang Belimbing, Dusun VIII, Desa Bandar Khalipah diduga menggunakan air parit untuk kacuan semennya. (foto/Andi Gunawan/Tim) |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Pembangunan desa yang dilaksanakan oleh CV. Dhillon dalam proyek pembangunan dan normalisasi drainase dengan lebar parit 50 cm, panjangnya sekitar 200 meter, tepat di Dusun VIII, Gang Belimbing, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak sesuai aturan.
Dimana proyek tersebut menggunakan anggaran P. APBD TA 2021, sebesar Rp. 137.5000.000,- ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Ribu Rupiah ), sesuai plank proyek yang terpasang di lokasi.
Pasalnya, saat tim media meninjau lokasi proyek, Senin (22/11/21), salah seorang pekerja drainase yang sempat terekam oleh kamera video awak media ini, menyebutkan bahwa air yang digunakan dalam campuran adukan semen menggunakan air parit.
Hal ini patut diduga dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai prosedur. Proyek terlihat dalam tahap penyemenan, dimana pekerja proyek diduga membuat kacuan semen secara manual.
Sementara, tidak terlihat mesin molen kecil. Selain itu juga tidak adanya tong air, sebagai wadah penampungan air untuk kacuan semen. Kuat dugaan untuk kacuan semennya menggunakan air yang ada di parit tersebut.
Hal ini diperkuat keterangan pekerja saat dikonfirmasi. Sehingga proyek drainase tersebut terkesan asal jadi.
Terkait hal ini Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Deli Serdang, Zefredin Purba, ST, selaku PPTK dalam pengerjaan proyek tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media ini diarahkan kepada rekanan langsung untuk konfirmasi.
Berdasarkan arahan Kabid Dinas Perkim, awak media coba konfirmasi kepada rekanan pelaksana proyek yakni CV Dhillon seseorang yang diketahui berinisial J, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin ( 22/11/21), sekira pukul 12:30 WIB, terkesan mengelak seperti enggan untuk diminta tanggapannya terkait kebenaran pernyataan pekerja yang menggunakan air parit pada kacuan semennya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Deli Serdang, Heriansyah Siregar, ST., MT, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, akan mengingatkan namun tidak secara spesifik kepada siapa, seraya menegaskan dalam setiap proyek Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang, pengerjaan pengendalian serta pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab PPTK, dalam hal ini Zefredin Purba S.T.
"Nanti saya ingatkan, pengerjaan dan pengendalian tugas PPTK. Terima kasih atas informasinya," ucap Kadis Perkim.
( Tim )