-->

Notification

×

Iklan

DPD PSI Madina Minta Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Negara Diambil Alih Poldasu

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T23:24:25Z


Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Abdul Khoir Nasution, meminta kasus pelecehan lambang negara diambil alih Poldasu (foto/M.Syawaluddin)


Metro7news.com, Madina - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meminta Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu), segera mengambil alih proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang telah dilaporkan DPD PSI ke Polres Madina pada 10 September 2021 lalu.


Permintaan DPD PSI Madina agar Poldasu segera mengambil alih proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara kepala burung garuda mengarah ke kiri pada pet Wakil Bupati Madina, Atika azmi Utammi Nasution yang disinyalir telah menyebar di instansi, sekolah, kantor desa ini, dinilai stagnan dan prosesnya lamban ditangani Polres Madina.


Untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara ini. Kita dari DPD PSI Madina telah menyurati Polres Madina dengan nomor : 036/A/PSI-MN/XI/21 tanggal 15 Nopember 2021 tentang memohon informasi dan perkembangan. 


"Hingga saat ini kita belum ada menerima balasan surat tersebut mengenai informasi terbaru dan sudah sejauhmana mengenai proses hukumnya".tegas Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution, SH kepada awak media, Selasa (30/11/2021).


Maka lanjutnya, atas dasar tidak adanya balasan surat  itu, kita menduga prosesnya stagnan dan kepastian hukum atas laporan DPD PSI Madina terkait dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara ini lamban.


"Kita juga akan menyurati Irwasda Poldasu, untuk melakukan pengawasan guna menyelesaikan proses hukumnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara ini,"tandasnya


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP  Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi, menanggapi hal ini menjawab nanti akan kita gelarkan dan perkembangannya nanti akan kita informasikan.


"Kasusnya akan kita gelarkan dan perkembangan nanti di informasikan,"jawab Kasatreskrim, AKP. Edi Sukamto yang baru bertugas beberapa hari di Polres Madina singkat membalas konfirmasi melalui via What'sapp.


Seperti pemberitaan terdahulu, DPD PSI Madina telah membuat laporan tanggal 10 September 2021 lalu dengan nomor : 032/A/PSI-MN/IX/21. Selain membuat laporan juga sekaligus menyerahkan barang bukti ke Polres Madina terkait dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara.


Diketahui, kepala burung garuda yang mengarah ke kiri pada topi pet, foto berbingkai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution. Hal ini dinilai Ketua PSI Madina sebagai pelapor dalam kasus ini, tidak sesuai atau melanggar PP No 66 tahun 1951, tentang lambang negara dan tindak pidana pasal 57 jo pasal 69 UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (MS)

×
Berita Terbaru Update