-->

Notification

×

Iklan


Perkara 5 Oknum Polisi, Kapolrestabes Medan Enggan Berkomentar

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T10:08:11Z

 

Sidang kasus lima oknum polisi dari Polrestabes Medan. (foto/Dst1)

Metro7news.com, Medan - Kasus penggelapan barang bukti berupa uang senilai 650 juta rupiah yang menjerat lima Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terus menjadi sorotan publik. 


Rabu (24/11/21), kemarin, salah seorang dari lima terdakwa kembali menjalani sidang secara virtual di ruang Cakra 8 gedung PN Medan. Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut, terungkap sejumlah fakta baru yang sarat dengan kejanggalan.


Dari pantauan wartawan di ruang sidang, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi, salah satunya adalah Imayanti (51), yang status awalnya sebagai tersangka, tiba-tiba saja mengaku sebagai korban pencurian. Dan semua perkara ini berawal dari penangkapan terhadap dirinya. 


Keterangan demi keterangan yang diberikan oleh Imayanti, baik kepada hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa selalu tidak sinkron dengan keterangan yang ia berikan dalam berita acara pemeriksaannya sebagai korban.


Saat JPU yang diketuai oleh Randy Tambunan menanyakan siapa yang membuka pintu rumahnya saat disambangi oleh polisi. Imayanti pun menjawab bahwa dirinya yang membuka pintu rumah dengan kunci yang ia simpan. Namun dalam BAP Imayanti mengatakan bahwa polisi telah merusak pintu rumahnya ketika ingin masuk melakukan penggeledahan.


Usai JPU memberikan pertanyaan, tiba giliran penasihat hukum terdakwa yang bertanya kepada Imayanti terkait uang dalam jumlah besar yang ditemukan oleh polisi dari dalam rumahnya. "Apakah polisi ada bertanya ini uang siapa, kepada saksi Imayanti tanya Ronny Manullang, SH. 


"Ya ada, tapi saya jawab semuanya dengan jawaban tidak tahu, tidak tahu berulang kali. Waktu itu saya sedang sakit dan merasa sesak nafas," jawab Imayanti.


Ronny Manullang, SH melanjutkan pertanyaannya dengan mengatakan, waktu itu anda dibawa dan ditahan di Mapolrestabes Medan selama berapa hari tanya Ronny lagi. Imayanti menjawab bahwa dirinya ditangkap dan ditahan selama lima malam di Mapolrestabes Medan.


“Lalu, kapan anda dilepas, kenapa anda bisa lepas, dan apa alasan polisi melepaskan anda saat itu,”ucap Ronny. 


Menurut keterangan Imayanti, bahwa anaknya yang mencoba mencari bantuan dengan seorang pengacara yang ditemui oleh anaknya diluar gedung Mapolrestabes Medan. Lalu Ronny mencercar kembali kepada Imayanti, dari dalam rumah anda, polisi menemukan dua bungkus kecil narkoba yang diletakkan di atas dan dibawah laptop, lalu mengapa anda bisa dilepaskan.


"Saya ada mengeluarkan uang sejumlah 300 juta kepada polisi, untuk memohon agar saya dapat dilepas,”ujar Imayanti.  


Artinya lanjut Ronny, anda sudah melakukan penyuapan kepada polisi, betul kan. Pada saat itu, Imayanti terdiam dan tidak menjawab.


Penasihat hukum juga bertanya kepada Imayanti tentang sejumlah barang bukti yang dibawa oleh polisi dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Mana alat hisap dan narkoba yang ditemukan oleh polisi dari dalam rumah anda. 


“Mengapa hanya uang kontan dan tas tempat uang saja yang ada,”tanya Ronny.


Saat ditanya kembali, Imayanti tidak menjawab dan terdiam, namun langsung dijawab oleh JPU dan Hakim Ulina Marbun, SH bahwa kasus terkait narkoba dan alat hisapnya telah di SP3 kan oleh Polrestabes Medan.


Melalui fakta, kejanggalan yang muncul di persidangan, awak media pun mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolrestabes Medan, Kamis (25/11/21), mengapa hanya kasus penggelapan uang kontan yang dinaikkan perkaranya sampai ke meja hijau. Lalu mengapa narkobanya dihentikan. Namun hingga berita ini dimuat Kombes Pol Rico Sunarko, SIK., SH., MH enggan berkomentar.(DST).


×
Berita Terbaru Update