| Kuasa hukum kelima orang terdakwa oknum polisi, Polrestabes Medan, dalam kasus pencurian uang barang bukti. foto/Dst1) |
Metro7news.com, Medan - Sidang lanjutan kelima oknum polisi yang lalai dalam tugasnya kembali digelar, Rabu (24/11/21), di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang digelar oleh PN Medan tersebut merupakan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Namun kali ini, majelis hakim hanya menyidangkan Bripka Ricardo Siahaan secara terpisah dengan ke empat terdakwa lainnya.
Pantauan awak media diruang sidang, saksi-saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim berjumlah empat orang, yakni Imayanti (51), yang mengaku sebagai korban dalam tindakan kelalaian oleh oknum polisi, RS (33), anak Imayanti yang juga merupakan pelapor atas perkara ini, kepala lingkungan dan seorang saksi yang merupakan tetangga saksi.
Pertanyaan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa terfokus kepada Imayanti. Sebab dari pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa perkara ini berawal dari dirinya yang ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat itu di dalam rumah ditemukan menyimpan sejumlah barang terkait penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun, SH bertanya kepada dirinya, apakah mengetahui berapa jumlah uang yang didapati bersama barang bukti narkoba dirumahnya, Imayanti pun menjawab tidak tahu jumlah uang tersebut. Lalu kapan Imayanti mengetahui jumlah uang miliknya, Imayanti pun terlihat bingung dan berulang-ulang menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.
"Saya tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang ditemukan oleh polisi dari dalam rumah saya. Saya lupa waktu itu Buk, tapi uang tersebut ada di dalam tas," jelasnya penuh keraguan.
Saat ditanya oleh tim JPU yang diketuai oleh Randy Tambunan, terkait pemilik sejumlah barang yang dibawa oleh polisi dari dalam rumahnya, Imayanti pun mengakui bahwa semua jenis barang yang dibawa oleh polisi pada saat itu, memang benar miliknya.
JPU kembali bertanya, berapa jumlah alat penghisap sabu yang didapati dan dibawa polisi, Imayanti pun menjawab tidak tahu. Kemudian JPU bertanya tentang berita acara penyitaan uang yang dibuat pada hari kejadian, Imayanti pun menjawab polisi tidak ada membuat berita acara terkait jumlah uang tersebut. Randy Tambunan merasa heran, kapan Imayanti mengetahui jumlah keseluruhan uang tersebut, lalu Imayanti pun menjelaskan dengan berbelit-belit.
Kemudian, penasihat hukum ke 5 oknum polisi/ terdakwa, H.M Rusdi, SH, MH yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya, mengatakan menurutnya Imayanti terlalu banyak memberikan penjelasan yang sifatnya seperti sandiwara. Sebab penjelasan yang diberikannya di BAP dengan keterangannya di majelis sidang ini banyak terdapat perbedaan.
"Meskipun bahasa tubuhnya seolah tak ada yang ia sembunyikan. Tapi saya dapat menangkap signal tersebut dari bahasa yang ia keluarkan,"ungkapnya dengan nada kecewa.
H.M Rusdi, SH.MH pun menanyakan kepada Imayanti apakah dirinya setuju atau tidak terhadap pemberantasan narkoba yang telah memporak-porandakan bangsa ini. Dengan enteng Imayanti pun menjawab tidak. Jawaban Imayanti pun akhirnya menimbulkan perasaan heran dari seisi ruang sidang.
Kemudian Ronny Manullang, SH yang juga merupakan Penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada Imayanti, saat polisi bertanya siapa pemilik uang tersebut, Imayanti menjawab pertanyaan polisi dengan jawaban tidak tahu. "Lalu, bagaimana anda bisa mengakui bahwa uang tersebut milik anda, saat membuat laporan polisi ?", tanya Ronny. Imayanti pun terlihat bingung dan tak dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Selanjutnya Hakim Ulina Marbun terlihat menasehati Imayanti agar dapat berkata jujur dalam memberikan keterangannya di persidangan. Jika merasa kurang paham dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, maka sebaiknya dirinya tidak menjawab pertanyaan tersebut atau meminta agar pertanyaan yang diberikan dapat diperjelas.
Kepada Imayanti, Ulina Marbun bertanya tentang keberadaan suaminya yang diduga sebagai gembong narkoba oleh pihak kepolisian. Imayanti pun menjawab bahwa suaminya saat ini ada di tahanan Mapolda Sumut akibat tertangkap oleh polisi karena memiliki narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Usai sidang digelar diluar ruangan, penasihat hukum terdakwa H.M Rusdi, SH.MH bersama Ronny Manullang, SH kepada wartawan mengatakan mereka sangat yakin bahwa Imayanti yang sebelumnya merupakan tersangka, lalu berbalik menjadi korban, dalam perkara ini adalah orang yang merupakan bagian dari sindikat pengedaran narkoba.
"Hanya saja ada oknum dibelakang Imayanti yang menjadi motor dalam membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri terkait kelalaian oknum polisi," ujar H.M Rusdi S.H,M.H.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum terdakwa Ricardo Siahaan, dirinya ingin menyampaikan bahwa seharusnya perkara ini tak berlanjut ke meja hijau. Sebab antara Imayanti dan para terdakwa telah membuat perdamaian terkait pasal 363 yang disangkakan kepada kliennya.
"Klien kami bersama rekannya telah melakukan upaya tersebut sebelum berkas perkara mereka (Terdakwa-red) berstatus P21. Kemudian klien kami dalam melaksanakan tugasnya telah dilengkapi dengan dokumen lengkap, seperti Surat Perintah Penangkapan, Penggeledahan dan didampingi oleh kepala lingkungan. Sehingga tugas yang mereka laksanakan merupakan tugas resmi untuk pemberantasan peredaran dan kejahatan narkoba," jelasnya.
Kita tidak ingin jika gembong narkoba seperti Yus suami Imayanti bisa dengan mudah membuat langkah hukum untuk melawan operasi polisi dalam pemberantasan narkoba.
H.M Rusdi,SH.MH berharap agar majelis sidang dapat melihat dan menelaah dengan lebih dalam lagi terkait perkara yang sedang berjalan saat ini. Apalagi beberapa waktu lalu Kapolri dengan tegas telah mengeluarkan TR kepada seluruh jajarannya untuk dapat mengedepankan Restoratif Justice pada setiap perkara yang ditangani oleh kepolisian.
Harapanya agar JPU dan Majelis Hakim de facto dalam memberikan putusan akhir pada perkara ini. Dirinya merasa sangat wajar jika klien kami mendapatkan putusan yang meringankan, bahkan bebas dari tuntutan terhadap pasal 363 yang didakwakan kepadanya, mengapa ? Sebab mereka sudah berdamai dan dari perdamaian tersebut, Imayanti telah mendapatkan uang kompensasi yang cukup besar, yakni sejumlah 500 juta rupiah.
Satu hal lagi dalam rentetan perkara ini adalah, bagaimana mungkin petugas salah dalam menentukan target operasi. Dikarenakan adanya narkoba yang ditemukan oleh terdakwa lah, makanya mereka mengamankan semua bukti yang ada dilapangan untuk dijadikan barang bukti.
" Lalu, mengapa hanya uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara klien kami, mengapa narkobanya tidak dinaikkan ? Ini kan aneh namanya", tutup Rusdi, SH.MH. (Dst1)