-->

Notification

×

Iklan

Belum Kering Lumpur Akibat Banjir, Alat Berat Tambang Emas Ilegal Mulai Beroperasi Lagi

Selasa, 21 Desember 2021 | Desember 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T14:27:38Z
Penambang emas ilegal terus beroperasi, walau daerah tersebut mendapat musibah banjir. Tampak alat berat berupa beko di Sungai Batang Natal. (foto /M. Syawaluddin )


Metro7news.com, Madina - Masih segar dalam ingatan betapa dahsyatnya banjir yang melanda Kabupaten Mandailing Natal, akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi, pada Jum'at (17/12/2021), yang hingga kini masih menyisakan genangan air dibeberapa Wilayah Kecamatan Natal dan Kecamatan Muara Batang Gadis.


Melansir ucapan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang turun langsung meninjau banjir, dan memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang mengungsi akibat terkena musibah bencana banjir, Senin (20/12/2021), yang didampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si dan Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin, S.I.P, M.M.


Gubsu menjelaskan, selain curah hujan yang tinggi, faktor penyebab banjir adalah kerusakan alam. Akibat dampak aktivitas pertambangan emas ilegal di Sungai Batang Natal.


Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan, terkait keberadaan tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal akan segera ditertibkan dalam waktu dekat ini.


Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, H. M Jafar Sukhairi Nasution sudah menghimbau dan menegaskan agar kegiatan penambangan emas yang menggunakan alat berat Beko, segera dihentikan karena telah up merusak lingkungan.


Namun pernyataan tegas dari  kedua pimpinan daerah masing-masing,  seperti  pemimpin Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal tidak menciutkan hati para penambang emas ilegal di Sungai Batang Natal tersebut. 


Pantauan awak media dilapangan, Selasa (21/12/2021), sejumlah alat berat milik toke tambang emas ilegal sudah beroperasi di Sungai Batang melakukan kegiatan seperti biasanya.


Hal ini mendapatkan sorotan tajam dari DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal. Melalui Wakil Sekretaris LIRA Madina, M. Syawaluddin meminta kepada  Kapoldasu, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak M.Si bertindak tegas terhadap toke-toke tambang emas ilegal yang selama ini telah merusak aliran Sungai Batang Natal.


Ditambahkannya, para toke-toke tambang diduga sudah mengangkangi UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.


Dimana, para toke tambang ini dapat digolongkan kedalam penjahat lingkungan hidup, karena telah melakukan pencemaran Sungai Batang Natal dan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran. 


"Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air dan Pengendalian Pencemaran dapat  dijatuhi Pidana Lingkungan Hidup sebagai mana telah diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,"pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update