-->

Notification

×

Iklan

Dipicu Emosi, Yogi Ancam Korbannya Pakai Pisau Dapur.

Selasa, 07 Desember 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T01:09:43Z
Tersangka pengancaman YP bersama barang bukti pisau dapur, diamankan Polsek Medan Area. (foto/Beni Simanjuntak) 


Metro7news.com, Medan - Polsek Medan Area mengamankan pelaku pengancaman YP (24), di wilayah hukumnya, Rabu (01/12/21), sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Atma Maymaran (25), penduduk Jalan Medan Area Selatan No. 783/28 Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area.


Bermula dari saat korban mendatangi rumah tersangka YP, pada Kamis ( 18/11/21 ), sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya  berjumpa dengan orang tua tersangka yang bernama Nasrul, lalu korban mengutarakan kedatangannya, untuk meminta hutang tersangka dan Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka anak kandungnya sedang mandi.


Selanjutnya korban langsung mengetuk pintu kamar mandi tersangka pelaku, untuk menanyakan hutangnya.


"Saya ketuk pintu kamar mandinya, mana hutang mu,"jelas korban.


Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur dan yg terletak di atas meja dan  mengatakan bahwa pelaku tidak ada berhutang sama korban.


"Tidak ada itu, pergi kau ku cucuk kau nanti, sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban,"jelas korban menirukan ucapan pelaku.


Nasrul orang tua tersangka yang berada di tempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka, dan setelah itu korban keluar rumah. 


Namun tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengancam korban.


"Kau lihat saja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini," ucap tersangka.


Dan korban pun menjadi takut kemudian pergi meninggalkan tersangka dari tempat kejadiannya.


Lalu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Medan Area dan selanjutnya Personel Sat Reskrim mendatangi rumah tersangka untuk mengamankannya.


Lalu petugas menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.


Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku kesal dengan korban yang mendatangi rumahnya untuk meminta hutang sebesar Rp. 250.000, dengan memaki tersangka.


Hal itu diucapkan korban didepan orang tuanya sehingga membuat tersangka menjadi emosi terhadap korban, lalu tersangka melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur.


Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, Selasa (07/12/21), dalam pers rilisnya mengatakan, bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan pengancaman pada korban.


"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara,"kataKanit Reskrim kepada awak media. (BS)

×
Berita Terbaru Update