| Guntur Parulian Turnip tengah saat pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait kasus dugaan pemalsuan surat.( Foto/Enda) |
Metro7news.com, Medan - Terkait laporan informasi atas nama Guntur Parulian Turnip, warga Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, nomor 3, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHPidana pada tanggal 5 Januari 2022.
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/6/I/2022/Ditreskrimum Polda Sumut, pada tanggal 6 Januari 2022. Atas laporan tersebut Ditreskrimum Polda Sumut memanggil Guntur Parulian Turnip dalam surat undangan klarifikasi nomor : B/165/I/Res.I.9/2022/Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, menurut Guntur Parulian Turnip, ditemukan adanya dugaan pemalsuan atas sertifikat tanah seluas 9.123 M2, sebagai alas hak atas tanah tersebut, yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh pengadilan, namun surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dapat diterbitkan. Lokasi bangunan yang berada di Jalan Alumunium Raya sudut jalan Perbatasan Jalan Metal II Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Tertuang dalam laporan yang saat ini ditangani oleh penyidik Unit V, Subdit I Harda - Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, pada Senin (13/01/2022), sekira pukul 09:30 WIB, melalui bukti SHGB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan, sesuai nomor IMB : 0080/0089/1090/2.5/0401/01/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2021.
Kepada awak media ini setelah usai pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum, Guntur menyampaikan keberatan dengan dikeluarkannya surat hak guna bangunan (SHGB) tersebut diatas tanah yang bersertifikat dengan adanya sertifikat lain sebagai alas hak atas tanah yang menjadi dasar terbitnya IMB bangunan tersebut, sebagai bukti yang menguatkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Tambahnya, dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dalam hal ini Subnit I Harda - Bangtah, dalam proses penyelidikan dengan memanggil dirinya, guna klarifikasi atas surat laporan nya.
" Saya mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, yang bertindak cepat memproses laporan saya," ujarnya.
Masih kata Guntur Parulian Turnip, dirinya mengharapkan dalam waktu dekat akan cepat diketahui dan ditetapkan siapa tersangka dan dalang dibalik kasus ini, karena mafia tanah semakin merajalela menguasai tanah masyarakat.
" Saya minta penyidik Polda Sumut, agar dapat mengetahui dan menetapkan siapa tersangka dan dalang atas dugaan pemalsuan dokumen, karena mafia tanah semakin merajalela, khususnya yang ada di Jalan Metal," tegasnya. ( BS )