Ketua JMI Sumut, dan Sekertarisnya. (foto : JMI Sumut)
Metro7news.com, Medan – Jurnalis Media Independen Indonesia (JMI), Sumatera Utara (Sumut), minta kepada Bupati Labuhan Batu, Dr. Eric Adtrada Ritonga, MKM, diminta supaya mengevaluasi kinerja Camat, berinisial A-R.
Permintaan ini terkait pemecatan kepala lingkungan (Kepling), di Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Sebab, akibat pemecatan Kepling diduga secara sepihak, dikhawatirkan dapat memperkeruh kerukunan di masyarakat.
| Tandatangan warga. |
Permintaan itu, disampaikan Ketua Jurnalis Media Independen Sumatera Utara, Fachrizal, SE., MM, didampingi Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH, di Medan, Saat dihubungi melalui Telepon selulernya, Sabtu (08/01/2022).
Menurut Ketua JMI Sumut, Fachrizal, pergantian Kepling yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Lurah, di Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, perlu dipertanyakan alasannya. Jangan sampai pergantian Kepling tersebut karena punya muatan politik atau dendam pribadi.
Fachrizal sangat menyayangkan apabila Lurah dan Camat tetap mengganti Kepling Kampung Sawah III. Meski warga telah mengajukan permohonan berupa tanda tangan masyarakat, sebanyak 207 orang, yang memohon dan sepakat agar Kepling mereka jangan diganti.
Terkait hal itu, Fachrizal minta supaya Camat, AZ, harus bertanggungjawab. Sedangkan surat pemecatan yang sempat diterbitkan Lurah supaya ditinjau kembali.
"Kita berharap ada prosedur. Jika Kepling bersalah dan hendak diganti harus melalui aturan yang berlaku. Aneh kalau ada suara masyarakat yang jumlahnya 209 orang yang mendukung kepling tapi malah tetap diganti oleh lurah. Kita minta aparat pemerintah harus menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat,"tegas Fachrizal.
Sementara itu, Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar SH, juga menambahkan, meski Kepling diangkat dan diberhentikan oleh Lurah atas nama Camat bukan berarti kedua pejabat tersebut bisa semena-mena memberhentikan Kepling secara sepihak. Tapi harus melalui prosedur yang ada dan melihat masyarakat yang mendukungnya, agar tidak menimbulkan masalah, di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Sofy, untuk pemilihan Kepling, dilakukan langsung oleh lurah. Lurah mengangkat orang yang dianggap mampu bekerja serta disukai oleh masyarakat. Setelah Kepling baru terpilih, maka lurah mengajukan ke Camat sehingga keluarlah Surat Keputusan (SK), dari Camat. Untuk jabatan seorang Kepling berlaku seumur hidup atau selama dia menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari.
Pengangkatan Kepling baru hanya dilakukan apabila ada kekosongan jabatan, misalnya Kepling sebelumnya meninggal atau diberhentikan karena suatu masalah.
“Kalaupun belum diadakan pemilihan Kepling, biasanya Lurah membuat Kepling sementara (Plt), jadi Lurah yang berhak memilih dan memberhentikan Kepling. Namun tidak terlepas dari dukungan masyarakatnya,”pungkas Sofy. (rell/red)