-->

Notification

×

Iklan

Proyek Miliaran Rupiah Di Kecamatan Panyabungan Timur Diduga Gunakan Galian Tanah Urug Tanpa Izin

Selasa, 11 Januari 2022 | Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T08:13:10Z

 

Proyek rehabilitasi pembangunan untuk pengamanan banjir di ruas Jalan Pagur-Panyabungan senilai sebelas milliar lebih diduga menggunakan tanah urug atau galian C illegal. (foto/MS)

Metro7news.com, MadinaProyek rehabilitasi pembangunan untuk pengaman banjir ruas Jalan Pagur - Panyabungan dengan nilai kontrak Rp 11.114.150.000 (Sebelas Milliar Seratus Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari Danau Alokasi Umum (DAU), atau dana hibah yang dikerjakan oleh PT Torida Hasian Group.


Menurut informasi yang diterima awak media, perusahaan tersebut kuat dugaan mengunakan galian tanah urug (Galian C), tanpa izin.

 

Sementara, kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, saat ini menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat.


Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala BPBD, Kabupaten Madina, Subuki Nasution terkait penggunaan tanah urug tanpa izin tersebut untuk proyek itu, dia mengatakan, akan mengkonfirmasi kepada Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), kegiatan tersebut.


"Kita akan konfirmasi kembali kepada PPK yang menangani proyek tersebut,"ujar Subuki Nasution kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/01/2022).


Terpisah, Bupati LSM LIRA, Kabupaten Madina, Ali Musa Nasution, menyanyangkan atas kinerja yang dilakukan pihak pengembang yang menangani proyek tersebut. 


Soalnya, lanjut Ali Musa Nasution, bukan sedikit anggaran yang digelontorkan Pemkab Madina untuk proyek tersebut, yang di sayangkan dalam hal ini, dimana pihak rekanan menggunakan tanah urug tanpa izin.


"Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini PPK, yang diduga tutup mata,"ketus Ali Musa Nasution.


Masih katanya, proyek pengerjaan  rehabilitasi pembangunan untuk pengaman banjir ruas Jalan Pagur - Penyambungan, sepertinya telah mengangkangi Undang-undang (UU), No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 161.


"Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud didalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah".


Juga ada sanksi berat di pasal tersebut di atas, dimana penggunaan galian tanah urug tanpa izin, resmi dapat dikenakan sanksi pidana.


"Untuk itu diharapkan adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap kontraktor yang diduga penggunakan galian tanah urug tanpa izin pada proyek BPBD Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Panyabungan Timur,"ungkapnya. (MS)

×
Berita Terbaru Update