-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum : Poldasu Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Lambang Negara Di Madina

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T06:02:56Z

 

Praktisi Hukum Irvan Fadly Lubis, SH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkait tindak pindah pelecehan lambang negara. (foto/MS)

Metro7news.com, Madina - Praktisi Hukum Irvan Fadly Lubis, SH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), agar mengambil alih penuntasan kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Mandailing Natal (Madina).


Hal itu beliau sampaikan kepada awak media ini, Selasa (18/01/2022), dalam menanggapi dugaan kasus pelecehan lambang negara yang ada pada pet foto bingkai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang sampai dengan saat ini disinyalir tidak ada penindakan yang jelas dari Polres Madina atas laporan DPD PSI Madina dan DPD GPMN Madina pada bulan September 2021 yang lalu.


Dimana imbuhnya, dugaan tindak pidana perkara pelecehan dan penghinaan lambang negara pada foto berbingkai Wakil Bupati Madina tersebut telah melanggar PP No 66 tahun 1951, pasal 1 ayat (1), tentang lambang negara dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 


"Kita menilai proses hukum kasus ini lambat dan diduga jalan ditempat. Sebab, bila ditelisik dari proses hukum yang sudah berjalan dengan telah di periksanya para saksi, terduga pelaku, penyidik telah memiliki barang bukti dan telah dilakukan gelar perkara. Mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan,"ujarnya penuh tanya.


Tentunya lanjut praktisi hukum yang tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN), Kota Medan versi Todung Mulia Lubis ini, akibat belum juga ditetapkannya status tersangka, masyarakat menjadi bertanya-tanya. Dan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian dalam hal untuk kembali menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap proses hukum di negara ini, khususnya Polres Madina. Sebagaimana slogan "Presisi" yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Maka dari itu sambungnya, agar penyelesaian kasus ini tidak blunder dan menjadi keresahan masyarakat Madina. Kita meminta agar Poladasu mengambil alih perkara tersebut, guna menghilangkan kesan adanya  tebang pilih dalam penanganan perkara ini.


Seperti pemberitaan  sebelumnya, Kasatreskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi beberapa waku yang lalu secara singkat mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara kepala burung garuda mengarah kekiri ini masih dalam status penyidikan. (MS)

×
Berita Terbaru Update