-->

Notification

×

Iklan


CV Mitra Utama Diduga Langgar Izin WIUP

Minggu, 20 Februari 2022 | Februari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-02-20T08:29:51Z
Lokasi Penambangan Galian C yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (foto : MS)

Metro7news.com, Madina - Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, paragraf 5 pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pasal 49 ayat (1) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP, dan tahap kegiatan operasi produksi.


Namun hal tersebut diatas tidak ada diterapkan oleh CV Mitra Utama yang bergerak dibidang Pertambangan Galian C dan kuat dugaan koordinat operasi CV Mitra Utama tidak sesuai dengan izin yang ada.


Berdasarkan perizinan, seharusnya CV Mitra Utama beroperasi di Alamat Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat. 


Namun setelah dilakukan penelusuran, Perusahaan Galian C tersebut beroperasi di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.


Padahal disebutkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 86A ayat (5). Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagai mana dimaksud pada pasal 4 permohonan Surat Izin Penambangan (SIPB), harus disertai dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu.


Dari bunyi pasal diatas didapati bahwa CV Mitra Utama diduga telah berupaya melakukan penggelapan koordinat produksi pertambangan.


Hal ini dikatakan Wakil Sekretaris LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal, M. Syawaluddin kepada awak media ini. Minggu (20/02/2022).


Menurutnya, tindakan CV Mitra Utama yang tidak memasang tanda batas izin usaha pertambangan, diduga melanggar peraturan pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Sehingga masyarakat tidak mendapatkan Informasi dengan jelas dan ini dinilai telah bertentangan dengan UU  No 3 Tahun 2020 sehingga dapat di jerat dengan Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.


"Jadi ada dugaan pemilik dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam, pasal 70 huruf e, pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),"ungkapnya. (MS)

×
Berita Terbaru Update