-->

Notification

×

Iklan

Diduga Langgar Perda, Kabid : Kami Tidak Bisa Intervensi, Itu Ranah Satpol PP

Sabtu, 26 Februari 2022 | Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T07:59:07Z

 

Bangunan bermasalah di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, masih berdiri megah tanpa ada tindakan sedikit pun dari pihak yang berkompeten. (foto : Agus)

Metro7news.com, Medan – Walaupun sudah melanggar peraturan, Bangunan di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, masih terus proses pengerjaan. Ini merupakan bukti bahwa sudah ada kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum-oknum Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).


Pantuan awak media ini dilapangan kondisi bangunan tersebut 70 persen rampung, namun tidak ada sedikitpun tindakan dilakukan pihak yang berkompeten. Bangunan dengan SIMB No. 0812/0813/0582/2.5/0706/09/2021, tertanggal 10-09-2021 hanya mengantongi izin 8 unit saja, Namun dilapanangan, bangunan tersebut berdiri sebanyak 12 unit. Jadi ada 4 unit bangunan yang diduga tidak mengantongi izin.


Saat dikonfirmasi kepada Kabid Penataan Bangunan dan Penataan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Iwan Damanik, melalui pesan WhatsApp hanya menjawab enteng. Menurutnya, tentang bangunan bermasalah di Jalan Tuamang tersebut bukan kapasitas mereka. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ranah Satpol PP Kota Medan. 


“Oya maaf bang, lupa menanggapinya. Seperti yang pernah saya sampaikan beberpa waktu lalu. Permasalahannya sudah kami limpahkan ke Satpol PP, jadi kita tidak bisa intervensi lagi. Karena sudah menjadi kewenangan penuh Satpol PP Kota Medan. Kita hanya diminta mendampingi pada saat eksekusi bangunan tersebut,”ucapnya terimaksih, Jum’at (25/02/2022).


Yang menjadi pertanyaan, kenapa proses penindakannya memakan proses panjang, sementara, dilapangan proses pembangunan berjalan terus.


Terpisah, Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid sangat kecewa dengan kinerja Satpol PP Kota Medan, dalam menjalankan Tupoksinya. Kalaulah benar yang di ucapkan Kabid Penataan Bangunan dan Penataan Lingkungan Dinas PKP2R tersebut. Ada dugaan sudah terjadi konspirasi dalam hal ini.


“Kalau dibongkarpun nanti, hanya sebatas ketok manis saja. Seharusnya sesuai peraturan mana bangunan yang tidak mengantongi izin harus dibongkar, jangan seperti selama ini, hanya ketok manis saja. Seperti yang terjadi pada bangunan di Jalan Setia Jadi tempo hari itu,”ungkap yang akrab dipanggil Angga kepada awak media ini, Sabtu (26/02/2021).


Masih kata Angga, kepada Walikota Medan, Bobby Nasution harus serius menangani bangunan bermasalah yang kian menjamur di Kota Medan. Soalnya, hal ini sangat menentukan masuknya PAD dari retribusi IMB ke kas daerah.


“Jangan Perda IMB yang dibuat pemerintah, akhirnya pemerintah itu sendiri yang mengangkanginya. Atau hanya untuk mencari kepentingan sendiri atau kelompok. Kalau PAD dari retribusi IMB mau mencapai target, tegakkan Perda IMB tersebut,”ketus Angga. (Agus)


×
Berita Terbaru Update