| Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan guru ngaji terhadap santriwatinya. (Foto : Iman Raharso) |
Metro7news.com, Tegal, Jawa Tengah -Seorang guru berinisial M (53) yang juga menjadi pengurus di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Wilayah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal lakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia dibawah umur.
Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro pada saat konferensi pers, Selasa (22/02/2022) bahwa perbuatan tersangka sudah dilakukan semenjak tahun 2021 sekitar bulan September.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak ngaji diluar jam pembelajaran. Saat itulah digunakan M untuk melancarkan aksi cabulnya, dengan mencium dan meraba tubuh korban.
"Tersangka melampiaskan hasratnya kepada santriwati karena korban memiliki paras yang cantik,"jelas Wakapolres Tegal.
Didepan awak media, pelaku M berkilah jika dirinya melakukan pencabulan M, pelaku beralibi jika perbuatanya mencium santrinya tersebut karena rasa sayang.
"Karena sayang, saya lakukan saat korban sedang mandi, cuma dicium dan diraba-raba,"ucap pelaku.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal, diketahui terdapat dua korban santriwati. Tersangka M akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tandas Kompol Didi.
Kontributor : Iman Raharso