-->

Notification

×

Iklan

SIMB Bangunan Ruko Di Jalan Karya Bakti Dipertanyakan

Minggu, 13 Februari 2022 | Februari 13, 2022 WIB Last Updated 2022-02-13T01:49:10Z

 

Diduga bangunan Ruko sebanyak 16 unit di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung tidak mengantongi SIMB. (foto : Agus)

Metro7news.com, Medan – Sepertinya Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R), kurang melakukan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan, yang kian hari kian menjamur.


Padahal permasalahan ini sangat berdampak dari pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara, Wali Kota Medan, Boby Nasution, menyatakan perang terhadap bangunan bermasalah.


Namun kenyataannya masih banyak bangunan bermasalah yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) masih berdiri tegak tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten, ini menjadi pertanyaan.


Misalkan saja pada bangunan rumah toko (Ruko), di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sebanyak 16 unit, yang diduga belum mengantongi SIMB.


Hasil pantauan awak media ini dilokasi, tidak terlihat adanya plank SIMB, soalnya mengacu Perda tentang IMB, setiap mendirikan bangunan harus mengantongi izin atau SIMB.


Apalagi bangunan yang berskala besar, pihak pengembang harus memasang plank SIMB di tempat yang terlihat oleh petugas maupun publik. Pihak pengembang harus transparansi atau mengacu kepada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam hal ini, apalagi penyangkut PAD yang masuk ke kas daerah.


Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang akrab disapa Angga. Menurutnya, sekarang ini, pihak yang berkompeten kurang melakukan pengawasan ataupun tutup mata dengan permasalahan ini, sehingga bangunan bermasalah baik itu yang melanggar izin maupun tidak mengantongi semakin menjamur.


“Kita minta kepada Wali Kota Medan untuk mengintruksikan Dinas PKP2R untuk turun kelapangan melihat perizinan bangunan yang dimaksud, kalau belum mengantongi izin harus segera ditindak. Jangan seperti ini, sudah 65 persen rampung, belum juga mengantongi izin,”ujar Angga kepada awak media ini, Sabtu (12/02/2022).


Masih katanya, masih banyak bangunan bermasalah yang berdiri di Kota Medan, masih belum mendapatkan tindakan dari Pemko Medan, tanpa diketahui alasannya.


  (Agus)


×
Berita Terbaru Update