-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Urusan Sertifikat Tanah Gratis, Kepala BPN Madina Bantah Adanya Pungutan Biaya

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T14:51:33Z

 

Kantor BPN Kabupaten Madina. (foto : Istimewa)

Metro7news.com, Madina - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Anita, SH membantah keras adannya pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah gratis terhadap masyarakat. Apalagi ini merupakan program pemerintah dalam redistribusi tanah (Redis).


"Untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program Redis tidak ada pungutan biaya, itu gratis,"ungkap Kepala BPN Madina kepada awak media ini, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).

 

Namun, apa yang beliau sampaikan itu sangat bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun awak media dari Warga Desa Batu Sondat dan Desa Banjar Aur, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.


Salah seorang Warga Desa Batu Sondat selaku pemohon pembuatan sertifikat mengatakan, bahwa mereka sangat keberatan dengan adanya pungutan biaya atas pembuatan sertifikat sebesar Rp 1,2 juta.


"Saya juga mengurus sertifikat untuk lahan rumah saya, namun saya tidak mampu untuk memenuhi biaya yang diminta kepada saya sebesar Rp 1,2 juta,"terangnya.


Saat ditanyakan oknum yang melakukan pungutan tersebut, kepada warga yang namanya tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, bahwa Kaur desa mereka yang memintanya. 


"Apabila biaya untuk pengurusan sertifikat itu belum di lunasi, maka, sertifikat tak akan diberikan,"ucapnya.


Sementara, Kepala Desa Batu Sondat, Zulfikar ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (08/02/2022), mengenai permasalahan tersebut. Zulfikar menjelaskan, awalnya ada mandat dari Kantor BPN Madina untuk dia. 


Menurutnya, karena tidak mau ada permasalahan dibelakang hari, selanjutnya, mandat ini diserahkannya kepada salah seorang Warga Desa Batu Sondat yang berinisial A, untuk menjalankan program pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat ini.


"Jadi mengenai adanya pungutan dilapangan, saya tidak tau,"ujar Kades Batu Sondat.


Kalau pun ada kutipan yang dilakukan oleh Kaur Desa Batu Sondat, bagi setiap warga yang ingin membuat sertifikat tanah, karena menuruti perintah dari oknum berinisial A.


"Saya dalam hal ini hanya sebatas membantu warganya untuk menandatangani persyaratan kelengkapan administrasinya yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut,"aku Kades.


Menurut informasi yang diterima, ada 300 KK yang melakukan permohonan kepengurusan sertifikat tanah yakni, Desa Batu sondat 197 KK dan Desa Banjar Aur 103 KK.


Untuk diketahui, pada saat laporan Kepala BPN Kabupaten Madina kepada Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution dalam penyerahan secara simbolis sertifikat tanah gratis kepada Warga Desa Tunas Karya, Kecamatan Natal,  di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (28/12/2021) lalu. Dia menyampaikan bahwa Tahun 2021 Kabupaten Madina mendapat sebanyak 2.300 sertifikat gratis dan Tahun 2022 mendapat sebanyak 5000 sertifikat gratis.


  (M. Syawaluddin)

×
Berita Terbaru Update