-->

Notification

×

Iklan

Paparan Poldasu Terkait Penganiayaan Wartawan, GNPK-RI Sumut : Penyidik Diduga Keliru Katakan Hanya Inisiatif Tersangka

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T08:08:21Z

 


Metro7news.com, MadinaTerkait konfrensi pers yang dilakukan Polda Sumut, Senin (14/03/2022) sore terkait kasus penganiyaan terhadap Wartawan Top Metro.news, Jeffry Barata Lubis, yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan tajam dari  KNPK-RI Sumut.


Diduga 4 orang pelaku tersebut orang suruhan pemilik tambang emas ilegal, yang kasusnya sudah mengendap satu tahun lebih.


Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis,  Rabu (16/03/2022) kepada awak media ini menyampaikan atas pernyataan Poldasu bahwa dikarenakan mediasi tidak berlangsung baik, maka dengan inisiatif sendiri, para tersangka langsung menghajar korban. 


"Jadi sewaktu terjadi pemukulan terhadap korban, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya inisiatif dari tersangka,"ujar Yulinar Lubis.


Dalam hal ini, Yulinar menilai penyidik keliru. Seharusnya penyidik teliti dalam mengungkap aktor intelektualnya. Berdasarkan bukti dilapangan dan keterangan para saksi, kasus penganiyaan ini ada keterlibatan aktor yang menyuruh.


Dijelaskannya lagi, keberadaan para tersangka maupun niat tersangka menjumpai korban disebabkan gerah terhadap pemberitaan.


Ironisnya, Poldasu sudah menyatakan pemilik tambang emas ilegal itu sudah menjadi tersangka, dan kasus tersebut setahun lebih mengendap di Tipiter Polda Sumut. Artinya tersangka kasus penambangan tanpa izin (PETI) tersebut tidak ingin diberitakan terus menerus.


Karena nantinya akan berdampak terhadap kasus tambang emas ilegal yang sudah menetapkan AAN sebagai tersangka akan diungkap kembali oleh Poldasu.


Yulinar juga menguraikan, penyidik seharusnya juga mengungkap kasus ini dari pertama pertemuan di sebuah Pujasera yang ada di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan. 


"Dipertemuan itu korban Jeffry diundang untuk bertemu dengan tersangka AL dan temannya AHN yang menyuruh atau atas arahan AAN untuk mencari solusi agar kasusnya (AAN) yang sudah lama mengendap di Tipiter Poldasu agar tidak diberitakan lagi oleh korban,"papar Yuli


Sebelum pertemuan, korban dihubungi AAN tersangka tambang emas ilegal melalui telpon genggam AHN, dengan mengatakan kalau ketua mau ngomong.


"Dalam pembicaraan itu, AAN mengatakan kalau AL dan AHN itu utusannya,"cetus Yulinar.


Dikarenakan permintaan AAN tidak diindahkan korban, lanjut Yulinar, AL mengatakan akan menyampaikannya sama ketua. 


Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, AL menghubungi kembali korban dan mengatakan sudah ada keputusan dari ketua. Dan harus disampaikan dengan bertemu langsung dengan korban, tidak bisa pakai telpon.


"Nah, dipertemuan malamnya, terjadilah penganiayan brutal yang dilakukan 4 orang pelaku suruhan AAN. Jelas penganiayan terhadap korban ini sudah direncanakan terlebih dahulu,"ungkap Yulinar.


Dikatakannya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun disekitaran tempat kejadian perkara, ke 4 pelaku sehabis melakukan aksi brutalnya kepada korban, mereka semua kumpul lagi di cafe yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. 


"Jadi berdasarkan informasi, sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB, hingga selesai melakukan penganiayan terhadap korban, 4 pelaku dan beberapa orang lainnya,  diduga termasuk AAN pelaku tambang emas ilegal yang sudah ditetapkan tersangka oleh Poldasu ada dilokasi cafe yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara,"kata Yulinar.


Maka dari itu, GNPK-RI Sumut menilai penyidik yang menangani kasus penganiyaan terhadap wartawan diduga tidak teliti. Dan patut diduga bahwa penyidik telah main mata terhadap kasus ini.


"Seharusnya Poldasu bekerja secara Professional, jangan tebang pilih. Diduga ada sesuatunya langsung abu-abu. Parahnya, pura-pura tidak tau dalam kasus ini ada aktor intelektualnya dan diduga kuat memang sudah direncanakan," pungkasnya.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update