Dinilai Keputusan Hakim PN Gunungsitoli Nyeleneh, Amirudin Harefa Banding


 

Dinilai Keputusan Hakim PN Gunungsitoli Nyeleneh, Amirudin Harefa Banding

Sabtu, 30 April 2022

  

Gedung Pengadilan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumateta Utara. (foto : istimewa)

Metro7news.com | GunungsitoliKarena keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dinilai nyeleneh, Amirudin Harefa (59) melalui kuasa hukumnya, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Provinsi Sumatera Utara.


Hal itu dilakukannya karena dirinya merasa tidak puas atas putusan Hakim PN Gunungsitoli yang memenangkan pihak penggugat (Yasofona) atas perkara No : 47/Pdt.G/2021/PN Gst. Tentang sengketa kepemilikan tanah di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara pada akhir bulan Maret lalu.


Bagaimana tidak, lahan kosong milik keluarga tergugat (yang dulunya di ijinkan untuk di tempati oleh orang tua sipenggugat), bukan kepada pribadi si penggugat dan tanpa ada ikatan janji. 


"Apalagi menjual kepada si penggugat, kenapa sekarang penggugat merasa tanah ini miliknya," ujar tergugat heran.


Bahkan saat tergugat mencoba minta bukti jual-beli, penggugat mengatakan, bahwa jual-beli lahan dilakukan secara lisan (tidak tertulis).


Merasa penjelasan itu tak masuk akal dan sebagai ahli waris pemilik lahan, terggugat terus melakukan pembersihan di atas lahan miliknya.


Diduga tidak senang, penggugat melaporkan masalah tersebut ke penegak hukum hingga akhirnya sengketa tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


Sebagaimana diketahui, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di dipimpin oleh Taufiq Noor Hayat, SH dan Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, SH., M.H dan Fadel Perdamean Bate'e, SH, akhirnya mengabulkan permohonan penggugat dan memenangkan perkara sengketa tanah dimaksud atas nama Yasofona (penggugat).


Sontak saja, tergugat merasa keberatan karena Majelis Hakim memenangkan penggugat, padahal dipersidangan yang bersangkutan tak dapat menunjukan bukti transaksi jual-beli. 


"Namun hanya lisan saja, nyatanya dapat memenangkan perkara," tanyanya heran.


Bahkan sebelumnya, Kades Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Itolo Harefa yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan menjelaskan, kronologis sesungguhnya bahwa lahan yang jadi sengketa saat ini adalah masih milik orangtua tergugat.


Hal itu dibenarkan oleh seluruh masyarakat Desa Fadoro Fulolo, bahkan ada surat pernyataan ahli waris diatas materai sepuluh ribu rupiah. Bahkan mediasi pun telah dilakukan secara kekeluargaan di tingkat dusun oleh Kepala Dusun dan Kades Fadoro Fulolo, namun hasilnya nihil karena penggugat tak hadir.


Selanjutnya kata Kades Itolo, Harefa, pada Tahun 2017 tergugat Amirudin Harefa (karena masih di perantauan), minta bantuan kepihak keluarganya yang ada di Nias Utara untuk membangun pilar di lokasi lahan yang jadi sengketa, namun setelah dibangun seminggu kemudian dicabut dan dirusak oleh orang tak dikenal. 


Anehnya pada Desember 2017 (setelah 25 tahun di perantauan), penggugat kembali ke kampung halaman dan sekalian mendirikan bangunan rumahnya yang terbuat dari papan di lahan sengketa tersebut, namun lucunya usai membangun penggugat kembali lagi merantau hingga tahun 2021.


Pada bulan April 2021, Amirudin Harefa (tergugat), kembali dari rantau, dan melihat ada berdiri bangunan diatas lahan miliknya dengan kondisi tidak terurus dan tak di huni.


Saat rumah telah dibersihkan dan siap untuk ditempati, ternyata si penggugat (yasofona), kembali lagi ke kampung halamannya dan menemukan bahwa rumah papan yang dibangunnya telah di tempati tergugat. 


Maka penggugat  merasa keberatan dan melaporkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, meskipun tanpa ada bukti jual-beli secara tertulis, namun Hakim PN Gunungsitoli memenangkan si penggugat.


Kesaksian Kades Fadoro ini pun, menurut tergugat, sepertinya diabaikan oleh ketiga Majelis Hakim PN Gunungsitoli.


Apa lacur,  semua keterangan yang disampaikan tergugat dan keterangan saksi-saksi pihak tergugat di persidangan, tak mempengaruhi keputusan Majelis Hakim yang tetap memenangkan pihak penggugat.


Diduga salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena penggugat telah menempati lahan tersebut selama 33 tahun dan tak ada yang keberatan, meskipun jual-beli dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis.


Saat dikonfirmasi awak media dikantornya, Jum'at (15/04/2022), Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Humasnya, FP. Bate'e, SH (yang juga sebagai anggota Majelis Hakim  yang menangani perkara tersebut) mengatakan, bahwa apa yang diputuskan Hakim, itu sudah benar. 


Kami tidak boleh menjelaskan apa dasar pertimbangan dan keputusan Hakim atas perkara dimaksud.


"Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim, harus dianggap benar, tak boleh di intervensi, bila tidak puas atau dianggap salah pada keputusan Hakim, silahkan ada upaya Hukum, yakni melalui banding. Silahkan tuangkan disitu apa yang menjadi keberatan," tegas FP. Bate'e, SH.


Terpisah, Kuasa Hukum Pembanding, Sudaali Waruwu, SH membenarkan bahwa telah melakukan banding atas Putusan Hakim tersebut, dan kini sedang berproses di Pengadilan Tinggi Medan.


"Kita berharap agar proses perdata ini  mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami," ujar Sudaali Waruwu, SH.


(edy)