![]() |
| Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal. (Foto : Koleksi MSU) |
Metro7news.com | Madina - Rediyanto Sidi Jambak, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Medan menilai pihak Polda Sumut meremehkan atau menganggap gampang permasalahan Penambang Emas Tidak ada Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini diungkapkan Rediyanto melihat Polda Sumut hingga saat ini belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti PETI ke tahap II kepihak Kejaksaan.
"Polda seharusnya jangan lalai. Ini pembiaran yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pihak Polda seharusnya check kebenaran atas surat-surat yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka," jelas Rediyanto.
Rediyanto juga menegaskan, surat sakit yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit seharusnya di check kebenarannya. Apakah benar yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau tidak.
"Undang-undang sebenarnya juga mengatur sakit apa-apa saja. Jika memang sakitnya berat atau gawat mungkin bisa. Tapi ini berdasarkan diagnosisnya hanya gatal-gatal saja," tambahnya.
Dia juga menegaskan, dengan perbedaan ini maka pihak Polda Sumut sudah dipermainkan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Rediyanto mengatakan, pihak Polda Sumut bisa juga menambahkan pasal keterangan palsu untuk tersangka.
"Jika memang ternyata tersangka memberi keterangan palsu, maka pihak Polda Sumut bisa menambahkan pasal memberikan keterangan palsu terhadap tersangka. Ini sudah mempermainkan Polda Sumut," jelasnya.
Dia juga berharap pihak Polda Sumut bisa terbuka kepada publik melalui awak media. Dia mengatakan seharusnya Polda Sumut mendukung kinerja Kapolri.
"Setiap penanganan kasus, seharusnya bisa terbuka ke publik. Melalui awak media pihak Polda harus benar-benar terbuka," ungkap Rediyanto.
Sementara itu, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga tidak menjawab konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (18/04/2022).
Hingga berita ini dinaikan, pesan tersebut hanya dibaca saja, tanpa ada komentar.
(Syawal)
