![]() |
| Kadis DPMK Subulussalam, Irwan Fiasal, SH. (Foto : Istimewa) |
Metro7news.com | Subulussalam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, bersama Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Aula Pendopo Walikota Subulussalam, Selasa (28/06/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Subulussalam dan para Asisten Setdako, Kepala Dinas DPMK, Kepala Hukum Setdako, para kepala desa se-Kota Subulussalam beserta perangkat desa, dan Ketua BPG, se-Kota Subulussalam.
Sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. Dalam paparannya, Kejari Subulussalam mengulas tentang aspek hukum pidana dalam pengelolaan dana desa serta resiko penyalahgunaan Dana Desa dan tindak pidana korupsi.
Dimana, ada kepala desa sampai mendekam di Lembaga Pemasyarakatan akibat masalah dana desa sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian,
Dalam mengelola dana desa, pasti ada ke khawatiran, namun tidak boleh menghilangkan kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal. Agar peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dengan signifikan.
“Menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi. Dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri," jelas Mayhardi.
Ditambahkannya, perlu di tingkatkan pelayanan dan pembenahan serta pembangunannya karena dari dalam aspek penilaian Kemendes masih banyak desa yang tertinggal, dan sangat tertinggal.
"Masih banyak desa yang tertinggal dan sangat tertinggal di wilayah Penko Subulussalam," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMK Subulussalam, Irwan Fiasal, SH. memaparkan tentang teknis pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.
Pengelolaan dana desa haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Yang nantinya diharapkan dapat memberikan benefit tercapainya kesejateraaan masyarakat desa,"tambah Irwan Faisal.
Sebagai laporan kepada Walikota bahwa penyaluran dana desa tahap 1, sudah di salurkan kepada 82 desa. Sementara, penyaluran dana desa tahap 2, baru tersalur 22 desa.
"Kami dari dinas teknis akan selalu mengadakan pengawasan dan monitoring ke seluruh desa dalam wilayah Kota Subulussalam," tutupnya.
(Amdan Harahap)

