Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polres Madina Tuntaskan Tambang Emas Ilegal


 

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polres Madina Tuntaskan Tambang Emas Ilegal

Jumat, 24 Juni 2022

Excavator Barang Bukti Penambangan Emas Tanpa Izin  di Gudang Laka Lantas Polres Madina Desa Sarak Matua Kec Panyabungan, Jum'at (24/06/2022). (Foto : Tim)

Metro7news.com | MadinaKepolisian Resort Mandailing Natal terus fokus memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tahap II tersangka PETI ke Kejaksaan Negeri Madina. 


Penyerahan tahap II ini dilaksanakan, Kamis (23/06/2022) dan diterima oleh JPU, H. Manurung. 


Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul AS SH, MH. Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan tahap II ini sebagai salah satu bukti bahwa Polres Madina terus melaksanakan pemberantasan PETI. 


"Benar, kemarin hari Kamis, kami melakukan tahap II ke Kejari Madina. Ini salah satu bukti bahwa Polres Madina tidak diam saja terhadap PETI di Madina," tulis Kapolres melalui WhatsApp, Jumat (24/06/2022).


Tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Madina ini mendapat apresiasi langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Menurutnya sikap tegas yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Madina ini menunjukkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Madina tidak pernah main-main dengan kasus PETI di Madina. 


“Terus bergerak, terus bekerja., terus menegakkan hukum. Meski tak mudah, tapi APH di Polres Madina terus bergerak menegakkan hukum atas PETI untuk menyelamatkan lingkungan dan manusia. Karena itu saya apresiasi. Atas nama masyarakat dan Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI mengapresiasi prestasi ini dan teruslah usut tuntas sampai ke akar akarnya," ucap Hinca. 


Hinca Panjaitan juga berharap, langkah ini menjadikan efek jera bagi para pelaku PETI lainnya. Sehingga menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan ini. 


Tahap II yang dilakukan Polres Madina berdasarkan Surat Kapolres B/83/VI/RES.5.5./2022/Reskrim perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.


"Tersangka AA dan A dengan barang bukti satu unit excavator yang saat ini sudah dititip di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Madina," pungkasnya.


(TIM)