-->

Notification

×

Iklan


Tertibkan PAD, Pemko Subulussalam Segel Kios Tak Bayar Pajak

Kamis, 23 Juni 2022 | Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T15:37:06Z

 

Tertipkan PAD Tim gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Subdenpom, Satpol PP dan WH  Dinas Perhubungan dan BPKD Kota Subulussalam. (Foto : Istimewa)

Metro7news.com | Subulussalam - Tertipkan Pendapat Asli Daerah (PAD), tim gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Subdenpom, Satpol PP dan WH Dinas Perhubungan dan BPKD Kota Subulussalam, melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara sejumlah lapak kios yang tidak membayar pajak, Kamis (23/06/2022).


Penyegelan itu dimulai sekitar pukul 10:00 WIB di sejumlah kios milik pemerintah yang disewakan kepada masyarakat di Lapangan Beringin,


beberapa kios di lokasi Pusat Jajanan Masyarakat (Pujasera) langsung dipasang spanduk penyegelan di pintu depan oleh personel Satpol PP dan pihak kepolisian.


Tim gabungan yang dikomandoi Asisten II Setdako Subulussalam, Lidin Padang, S.H didampingi Kepala Disperindagtambkop dan UKM, H. Junifar, S.Sos, Kepala Satpol PP dan WH, Saiban Gafar, S.Pd, dan Kabid Pendapatan, Husodo,


selanjutnya petugas bergerak ke Pasar Modern menyegel sejumlah kios yang tidak membayar pajak.


Termasuk beberapa kios di Jalan Cut Nyakdien dan kios depan Terminal Terpadu Kota Subulussalam,


Lidin mengatakan, kegiatan penyegelan ini berkaitan dengan penertiban PAD yang tidak mencapai terget, karena banyak yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2010 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2019 tentang retribusi pasar.


"Sebelum-sebelumnya kita dari dinas pendapatan dan kami dari asisten pembangunan sudah melaksanakan beberapa kali pertemuan lisan kita laksanakan sosialisasi tentang PAD di 5 kecamatan," ujar Lidin.


Menurutnya, khusus masalah rumah makan dan pemakaian kekayaan daerah juga sudah kita laksanakan rapat di Kantor Wali Kota sekitar 2 kali. 


Kemudian surat-menyurat peringatan juga sudah kita sampaikan kepada hampir seluruh objek pajak restoran rumah makan, dan hotel.


"Pemakaian kekayaan daerah namun sampai pada bulan Juni 2022, pembayaran yang kita dapatkan itu masih jauh dari harapan," jelasnya.


Tambahnya, kegiatan hari ini harusnya ada lima rumah makan yang sudah masuk daftar untuk disegel,


Namun, menjelang tim turun ke lapangan mereka kooperatif langsung melakukan pembayaran ke dinas terkait bahkan salah satu rumah makan melakukan pembayaran saat tim sedang berada di Pasar Modern.


Penyegelan hari ini dilakukan di tiga kios di Lapangan Beringin, satu di jalan Cut Nyak Dien, dua dalam Pasar Modern, lima depan terminal dan satu lagi di kompleks terminal Jalan Malikussaleh. 


"Kegiatan penertiban PAD ini akan terus berlanjut terhadap pelaku usaha yang menggunakan aset daerah dan rumah makan yang tidak membayar pajak," tegas Lidin.


Ditegaskan, bagi pelaku usaha yang aktif menggunakan pemakaian kekayaan daerah agar segera mendatangi bagian pendapatan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.


Kepala Disperindagtambkop dan UKM Kota Subulussalam, H. Junifar, S.Sos mengatakan, penyegelan ini dilakukan beberapa kios yang tidak melakukan pembayaran pajak sejak 2018 sampai 2021. 


"Segel itu nantinya akan dibuka kembali ketika pelaku usaha melunasi iuran pajak yang sudah menunggak beberapa tahun terakhir," kata Junifar.


Kegiatan penyegelan itu turut dihadiri Ketua Komisi C DPRK Subulussalam, Samiun Jabat. Dia menyebutkan bahwa penertiban pajak ini menindaklanjuti terguran BPK RI terkait rendahnya PAD Pemko Subulussalam.


Samiun meminta masyarakat tidak salah persepsi terkait tindakan penyegelan sejumlah kios, mengingat kebijakan tersebut untuk menertibkan PAD. 


"Jika pendapatan meningkat, akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kembali juga kepada masyarakat," pungkas Samiun.


(Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update