Metro7news.com | Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna. Jum’at (29/07/22).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Haikal, dan di hadiri oleh PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, Anggota DPRD Muaro Jambi, Forkopimda, Kepala OPD Lingkungan Perkantoran, dan para undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengatakan, hari ini DPRD menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan plafon anggaran sementara Tahun 2022.
“Marilah kita bersama-sama mendengarkan apa yang dipaparkan oleh PJ Bupati Muaro Jambi nanti,” ujarnya.
Ditempat yang sama, PJ Bupati Muaro Jambi mengatakan, hari ini kita menggelar rapat paripurna sesuai dengan jadwal yang di tentukan tentang penyampaian secara resmi rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan plafon anggaran sementara Tahun 2022.
Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian siklus pengelolaan keuangan daerah yang tertera dalam peraturan nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tentang peraturan mendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang kekompakan penyusunan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah Tahun Anggaran 2022.
Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan sebagai berikut,
1.terkait dengan pendapatan APBD murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.333.199.748.57 pada pendapatan APBD murni. Masalah dengan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Rp 1.327.890.447.57, artinya berkurang sebesar Rp 5.39327350.
Penurunan pendapatan ini dikarenakan adanya perubahan target atas pendapatan asli daerah pendapatan transpor dan lain-lain.
Pendapatan daerah dan KUPA dan penyusunan penyesuaian porsi pendapatan belanja daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.370.849.666.92. Adapun PPAS perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 1.415.945.239.627, artinya ada penambahan besarnya belanja daerah dikarenakan pembangunan Mandotori dari pemerintah provinsi terkait dengan bantuan keuangan, khususnya pemerintah wajib kepada pemerintahan desa.
Penyampaian ke 2 tentang BPK RI tentang belanja kerja perangkat daerah pengadaan pembiayaan penerimaan pembiayaan dan semua pembiayaan APBD murni tahun anggaran 2022 Rp 49.649.892.58 pada kupa dan PPAS perubahan menjadi sebesar Rp 88.238.521.40 Perda pertama nya penerima pembiayaan dikatakan target pendapatan BPK Pulau kayu Aro yang semula sebagai pendapatan dalam APBD tahun anggaran 2022 teryata teralokasi sepenuhnya pada pendapatan APBD tahun anggaran 2021.
Pemberian jasa dari pengamanan pasien Covid-19 kepada Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin dari Kementerian Kesehatan yang kita skor masuk ke rekening khas daerah, sehingga tercatat menjadi sisa lebih kebutuhan anggaran silpa APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah di Audit oleh BPK.
Pengeluaran APBD murni Tahun Anggaran 2022 untuk penyekat modal pada Bank sebesar 5 milyar lebih pada KUPA menjadi nol.
Acara diakhiri dengan penyerahan hasil penyampaian secara resmi rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dari PJ Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
(agus)
