![]() |
| Foto Ilustrasi |
Metro7news.com | Brebes - Oknum Perangkat Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes yang berinisial WR yang juga suami Kades Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan diduga intimidasi wartawan.
Perbuatannya itu, di karenakan dia tidak terima istrinya selaku Kades Bulakelor di konfirmasi oleh Awak media terkait pekerjaan rabat beton di Desa Bulakelor yang hasilnya sudah retak-retak.
Pasalnya saat awak media konfirmasi dengan Adelia yang juga istri WR, melalui sambungan Hp selulernya menyuruh wartawan balik karena buat rusuh saja.
"Balik, mana balik, balik, gawe dak, dik, dek, gawe ruwet (pergi, sana pergi, pergi, bikin kisruh saja)," bentak WR dengan nada tinggi dan kasar lalu menutup telepon nya, Rabu (06/07/2022) sekira pukul 10.29 WIB.
Selanjutnya, awak media pun menanyakan lewat chatingan WhatsApp, sampeyan miki Ngusir pak ? Bisane ngongkon balik gawe dak, dik, dek ?(Sampeyan tadi ngusir Pak, kenapa nyuruh pergi, bikin kisruh).
Pesan WhatsApp awak media yang bernama Abdul Mutholib ini sudah terbaca tapi bukannya membalasnya. Tetapi malah melakukan panggilan sekitar pukul 10.49 WIB.
Karena posisi sedang dalam perjalanan arah Desa Rengaspendawa, panggilan itupun tidak terjawab. Setelah turun dari kendaraan, ada panggilan masuk dari WR.
Setelah di angkat bukanya mengklarifikasi malah menantang awak media tersebut dengan perkataan makian, kata-kata kasar, bahasa binatang dan intimidasi.
"Kamu ada dimana saya paranin kamu A** raimu," ujar WR kasar, sembari menutup telepon.
Kejadian ini di saksikan dan di dengarkan oleh dua teman Abdul Mutholib yaitu, TS dan UD karena pada waktu di hubungi Hp di loudspeker.
Abdul Mutholib pun melakukan panggilan ke WR, dan di terima langsung oleh WR.
"Kenapa bapak marah sama saya ? Saya ken ke Kantor Balai Desa yang nyuruh njenengan, dengan sopan. Terus kenapa njenengan ngusir saya, bikin kisruh apa salah saya," ucap Abdul Muthalib.
Dengan nada kasar dan emosi WR mengatakan, soalnya kamu bikin semrawut dan cari gara-gara.
"Kalau gak pergi nanti banyak orang yang mau menggerebek ke situ terus orangnya lagi pada minum (minuman alkohol)," Kat WR dengan kasar.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 bahwa, kemerdekaan Pers di jamin dan dilindungi oleh Negara. Barang siapa yang menghalangi dan melakukan perbuatan yang melanggar dalam ketentuanya, maka orang tersebut telah melanggar UU Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers.
(Zen)
