Penetapan BZ Sebagai Tersangka Terkesan Dipaksakan


 

Penetapan BZ Sebagai Tersangka Terkesan Dipaksakan

Selasa, 05 Juli 2022

 

Berita Zai alias A.Wari. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Nias UtaraTersangka dugaan pengancaman, Berita Zai alias Ama Wari (50) meminta Kapolri kiranya dapat memberi atensi khusus terhadap kasusnya yang tengah ditangani oleh Polres Nias.


Bagaimana tidak, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai terlalu di paksakan oleh penyidik. Karena selain rentang waktu kejadian dengan laporan, juga termasuk barang bukti yang hingga kini masih tanda tanya.


Seperti diketahui sebelumnya, Adelina Gea (AG) alias Ina Wenty melaporkan BZ dan anaknya di Polres Nias sesuai LP/22/I/2022/NS, tanggal 6 Januari 2022 terkait pengancaman yang dilakukan BZ dan anaknya kepada AG dengan menggunakan parang, pada tanggal 15 Desember 2021, namun baru dilapor ke Polres Nias pada 27 Januari 2022.


Diduga pengancaman ini terkait dengan masalah batas tanah yang terletak di belakang rumah antara si pelapor (AG) dan terlapor (BZ) di Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. 


Karena saling mengklaim batas tanah, akhirnya AG seorang ibu rumah tangga ini melaporkan BZ serta anaknya ke Polres Nias dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan parang.


Tentu saja ini sangat mengejutkan BZ, dan menganggap laporan AG yang masih tetangganya itu sebagai fitnah dan penuh rekayasa.


"Saya tak habis pikir dengan laporan itu, memang sekuat apa rupanya AG itu, sehingga kami harus mengancam pakai parang, sementara dianya seorang ibu rumah tangga," tutur BZ heran.


Terpisah, Sudaali Waruwu, SH penasihat hukum BZ, kepada wartawan Senin (04/07/2022) membenarkan bahwa kliennya telah dijadikan tersangka.


"Benar bahwa BZ telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai SP : K/44.A/VI/RES.1.24./2022 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2022, namun penetapan ini terkesan terlalu dipaksakan," ujarnya.


Lagi kata Sudaali, dalam KUHP Pidana, minimum 2 alat bukti untuk menjadikan seseorang tersangka. Jadi kasus BZ ini deliknya pengancaman maka harus ada alat bukti berupa barang atau benda keras.


"Yang membuat kita sedikit heran, hingga kini belum ada alat bukti yang disita oleh penyidik," terang Sudaali.


Dikonfirmasi di kantornya Selasa (05/07/2022), Kanit I Reskrim Polres Nias, Aipda Darmawan Laoli kepada awak media ini menjelaskan, BZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keyakinan penyidik dan keterangan saksi-saksi pelapor.


"Soal barang bukti sebilah parang yang belum disita, Darmawan berdalih menunggu keputusan pengadilan dulu baru kita mintakan surat ijin untuk melakukan penyitaan barang bukti dari pengadilan," pungkas Darmawan.


(ela)