![]() |
| Kegiatan Rahabilitasi Pemeliharaan Parkiran dan Halaman Gedung BPBD Kab Madina, Jum'at (21/07/2022). (Foto : Syawal) |
Metro7news.com | Madina - Kegiatan fisik pemeliharaan pelataran parkiran BPBD Kabupaten Mandailing Natal yang menggunakan APBD TA 2022 dan dikerjakan oleh CV Sinar Jaya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 91.100.000, kuat dugaan menggunakan material pasir dan sirtu yang berasal dari kegiatan galian c tak berizin.
Atas dugaan itu CV Sinar Jaya terindikasi telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dimana dalam Pasal 161 tersebut dinyatakan
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)."
Atas dugaan penggunaan bahan galian c tak berizin ini, awak media ini mencoba menelusuri kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan oleh CV Sinar Jaya, dan mencoba mengkonfirmasi pekerja yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan bahwa dia pekerja yang diminta untuk mengerjakan.
"Saya diminta untuk mengerjakan ini, dan CV Sinar Jaya ini bukan perusahaan kami, kami dari bengkel yang berada di Saba Padang, Pidoli Lombang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan penjelasan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Pihak BPBD terhadap kegiatan tersebut.
"Silahkan tanya ke Pak Habib dia akan lebih memahami hal kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Parkiran dan Halaman Gedung Kantor BPBD Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
(Syawal)
