-->

Notification

×

Iklan


Sidang Perkara Penganiayaan Wartawan Di Madina, Saksi Alhasan : Korban Tidak Ada Minta Uang

Selasa, 12 Juli 2022 | Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T15:31:25Z

 

Sidang Penganiayaan Wartawan di PN Mandailing Natal, Selasa (12/07/2022). (Foto : Tim)

Metro7news.com | Madina - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) kembali menggelar sidang kasus pemukulan wartawan Jeffry Barata Lubis, Selasa (12/07/2022).


Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH menghadirkan saksi Alhasan Nasution, Zainal Simbolon, dan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, dr Ratna Yulianti. 


Saksi Alhasan Nasution ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis. 


Dalam pengakuannya, Alhasan menyebutkan disuruh Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Madina, Akhmad Arjun Nasution (AAN) untuk menyelesaikan terkait pemberitaan soal kasus tambang emas ilegal (PETI). AAN yang saat itu diduga mengendap di Poldasu yang sering diberitakan korban beserta rekan-rekannya.


"Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk ketemu dengan Ketua Arjun. Kami ketemu di Kampung Sedikit Lintas Timur, di situ saya dengan terdakwa Awaluddin ketemu sama Ketua Arjun," ungkapnya


Lalu katanya, Ketua Arjun menanyakan Alhasan apakah kenal dan bisa komunikasi dengan korban Jefrry. Alhasan bilang, dia kenal dengan korban dan bisa komunikasi. Lalu Ketua Arjun menyuruh Alhasan menghubungi dan menemuinya, karena kata ketua itu sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Bode Tanjung.


Tapi karena Bode sakit, Ketua Arjun meminta Alhasan yang melanjutkan komunikasi dengan korban, untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan tambang tersebut.


Saat di rumah Kampung Sedikit, Alhasan menyebutkan bahwa ia langsung menghubungi korban Jeffry, dan sempat memberikan handphonenya kepada Ahmad Arjun Nasution dan berbicara dengan korban Jeffry.


Saat itu, Arjun mengatakan kepada korban Jeffry agar Alhasan dan terdakwa Awal saja yang menemuinya.


"Dan saat menelpon itu, saya meminta ketemu dengan korban usai Sholat Jum'at. Lalu, setelah Jum'atan, saya dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden. Dari Lia Garden saya memberitahu korban kalau kami sudah di Lia Garden. Berselang 10 menit korban datang," terangnya.


Lalu di Lia Garden, saksi Alhasan mengaku hanya dia dan terdakwa Awaluddin yang berada di situ. Hal ini disampaikan Alhasan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Apakah Akhmad Arjun Nasution ada di lokasi pertemuan di Lia Garden.


"Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jeffry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain," sebutnya.


(Tim)



×
Berita Terbaru Update