-->

Notification

×

Iklan

Diduga Tipu Warganya, Sekdes Hilimborodano di Polisikan

Kamis, 18 Agustus 2022 | Agustus 18, 2022 WIB Last Updated 2022-08-18T15:13:21Z

 

Yuliasa Laia korban penipuan. (foto : ela)


Metro7news.com | Nias - Yuliasa Laia (39) alias Ama Life akhirnya  melaporkan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Hilimborodano, Kecamatan Simolo-molo, Kabupaten Nias, berinisial EN, ke Polres Nias secara Dumas pada akhir bulan Juli 2022 lalu.


Pasalnya, warga Desa Hilimborodano ini merasa dirinya korban penipuan seorang oknum Sekdes Hilimborodano "EN" yang dinilainya tidak mempunya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta yang dipinjamnya dari pelapor pada tanggal 23 Juli 2021.


Semula pelapor, Yuliasa Laia telah berusaha mengingatkan terlapor soal pinjaman tersebut karena telah lewat batas waktu yang disepakati. Namun Sekdes EN terlihat selalu berkelit dan memberi alasan  belum bertemu dengan mantan Pj. Kades, Desman Batee (kala itu).


Diduga, mungkin risih karena ditagih terus oleh pelapor, maka pada bulan Februari 2022, Sekdes EN berinisiatif membuat surat pernyataan pengakuan (telah meminjam uang) kepada pelapor, yang ditandatangani oleh mantan Pj. Kades Hilimborodano, Desman Batee. 


Dimana dalam surat pernyataan pengakuan itu akan dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp.30 juta, dengan rincian : 1. Penerimaan tahap I tanggal 7/07/2021 sebesar Rp.10.juta.  2. Penerimaan tahap ke II tangal 23/07/2021 sebesar Rp.10 juta.  3. Penerimaan tahap ke III tanggak 11/08/2021 sebesar Rp.10 juta.


Dan surat pernyataan pengakuan tersebut turut disaksikan dan ditanda tangani oleh 5 orang saksi, yang salah satunya adalah Sekdes Hilimborodano "EN". 


Meski telah membuat surat pengakuan, kenyataannya tidak ada niat baik dari Sekdes EN untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibat ulahnya itu, pelapor mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.


Kepada sejumlah wartawan, Yuliasa menjelaskan, bahwa benar ia baru selesai diambil keterangan oleh penyidik.


"Saya sudah menjelaskan kronologi kejadian hingga peminjaman uang untuk biaya penebangan pohon, sesuai bukti kuitansi dan surat pernyataan yang dibuat Sekdes EN. Saya berharap secepatnya Sekdes ini dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ulahnya secara hukum," demikian dikatakan Yuliasa usai diperiksa penyidik di unit 2 Polres Nias Selasa (16/08/22).


Ditempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda'ali Waruwu, SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa EN sesungguhnya tak punya itikad baik kepada pelapor.


"Kita berharap kepada penyidik agar mengembangkan dan menelusuri surat pernyataan yang di tandatangani mantan Pj. Kades, Desman Batee, karena diduga tandatangan tersebut berbeda dengan di KTP," tegas Sudaali.


Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, SH menerangkan laporan Yuliasa Laia masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias. Sementara pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.


"Betul, laporan ini dalam proses penyelidikan, masih ada 2 orang saksi lagi yang akan dipanggil," ujar Yadsen singkat via WA, Kamis (18/08/22).


(ela)

×
Berita Terbaru Update