![]() |
| Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua salah seorang Tokoh Nasional Masyarakat Nias. (foto : ela) |
Metero7news.com | Gunungsitoli - Viralnya kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Nias berinisial (Briptu J) beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah kalangan, apakah Polres Nias serius menyikapi kasus ini atau sebalikmya, karena terkesan jalan ditempat.
Kasus dugaan penelantaran isteri yang menyeret Briptu "J" seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Nias ini, telah menarik perhatian masyarakat Nias terutama di media sosial. Beragam komentar terkait kasus ini dan masih hangat diperbincangan.
Tidak ketinggalan salah seorang tokoh Nasional Masyarakat Nias "Mayjen TNI (Pun) Cristian Zebua" yang juga mantan Pangdam Cendrawasih ini, turut prihatin dengan kasus yang menimpa MMZ (23) seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Gunungsitoli, dan berharap Kapolres Nias yang baru kiranya cepat turun tangan.
"Melihat permasalahan ini, saya sangat prihatin sekali. Sikap seperti ini jauh dari etika seorang pengayom masyarakat yang mana harus disikapi tegas oleh saudara Kapolres Nias," tgasnya.
Dalam hal ini, Mayjend TNI (Purn) Christian Zebua, menuturkan bahwa insiden yang terjadi kepada korban (MMZ) adalah bukan sebuah permasalahan biasa, karena menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan dan menyangkut etika seorang pengayom masyarakat yang seyogianya memberi teladan kepada masyarakat sipil dengan membuktikan tanggungjawabnya kepada istrinya sendiri.
Hal itu dikatakannya disela-sela ngopi bareng bersama rekan Pers dan Ormas di beranda rumahnya di Jalan Yos Sudarso Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, Rabu (17/08/22).
Tidak hanya itu, lanjut Christian lagi dalam persoalan ini seharusnya disikapi tegas oleh Pimpinan Institusi Kepolisian serta lembaga pemerintah terkait diharapkan berperan melakukan pendampingan (advocasi) kepada siapapun masyarakat sipil yang membutuhkan keadilan.
"Harus ada sikap tegas dari kasus ini oleh Pimpinan Kepolisian termasuk lembaga pemerintah terkait, juga bisa ikut berperan menuntaskan masalah ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2022 dengan nomor laporan STPL/72/VII/2022/Propam, hingga saat ini dinilai belum ada perkembangan bahkan terkesan tidak ada upaya pemberian sangsi tegas kepada terlapor Briptu J.
Keluarga besar korban berharap kiranya Bapak Kapolres Nias yang baru yakni AKBP Luthfi, kiranya bersikap tegas atas kasus ini.
(ela)
