Bangunan di Jalan Pukat VII Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi SIMB


 

Bangunan di Jalan Pukat VII Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi SIMB

Kamis, 22 September 2022

 

Satu unit bangunan Ruko di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, diduga tanpa mengantongi SIMB. (foto : arfin)

Metro7news.com | Medan – Diduga bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).


Pantuan awak media di lapangan kondisi bangunan tersebut sudah 90 persen rampung. Namun, sampai saat ini, belum ada tindakan sama sekali dari pihak yang berkompeten.


Dengan berdirinya satu unit bangunan Ruko berlantai tiga setengah itu, sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.


“Kita minta kepada pihak yang berkompeten untuk menindak tegas bangunan tersebut. Apalagi sudah merugikan PAD,”ucap Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, Rabu (20/09/22).


Dalam hal ini, Abdul Hamid minta jangan ada pilih kasih dalam melakukan tenindakan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan.


(arfin)