Kamaruddin Simanjuntak Lapor PT Kiyad ke Poldasu


 

Kamaruddin Simanjuntak Lapor PT Kiyad ke Poldasu

Jumat, 23 September 2022

Tim Penyidik dari Obstruction Of Justice tidak di perbolehkan masuk ke lokasi PT Kiyad merupakan pabrik pembuatan meubel rumah tangga di Jalan Besar Namorambe, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. (foto : yan)

Metro7news.com | Norambe - PT Kiyad yang bergerak dibidang Meubel Pembuatan Prabot Rumah Tangga yang berlokasi di Jalan Besar Namorambe tepatnya di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 


Perusahaan Meubel tersebut dilaporkan Pengacara Kondang Kamaruddin Simajuntak ke Polda Sumatera Utara. karena dianggap telah melakukan tindak pinada menghalang-halangi penyidik Obstruction Of Justice.



"Perusahaan tersebut sudah menghalang-halangi penyidik Obstruction Of Justice yang datang bersama-sama ke lokasi pabrik tersebut," ungkap Pengacara kondang dan viral belakangan ini kepada awak media, Jum'at (23/09/22).


Tambahnya, selaku Pengacara dari klien yang bernama Yasin akan melaporkan seluruh personil yang ada di pabrik itu, seperti yang anda lihat.        


   

         

"Kami tidak boleh memasuki lokasi pabrik tersebut walaupun sudah memperlihatkan surat perintah tugas dari Polda Sumut yang juga turun bersama Tim Inafis," ucapnya. 


Kamaruddin Simajuntak meminta agar nantinya Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap dan menahan personil baik dari redaksi sampai personal  pengamanan pabrik tersebut yang telah melakukan tindakan melawan hukum Obstruction Of Justice dengan menhalang- halangi penyidik melakukan pemeriksaan.


Pengacara yang terkenal berani untuk membongkar ketidak benaran, seperti yang dilakukan penyidik saat kasus Brigadir Yosua Hutabarat, walaupun belum jelas motifnya sampai saat ini.


Permasalahan yang terjadi di pabrik ini diduga telah terjadi manipulasi pembukuan yang tidak di laporkan ke klein kami selaku pemegang saham 50 persen, dan setiap pengambilan keputusan klein kami tidak pernah dilibatkan dan terus di tinggalkan. 


"Negara kita Negara Hukum, maka klein kami telah melaporkan permasalah yang dialaminya pada Polda Sumatera Utara," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.


Sementara, Pengcara pihak terlapor, Iqbal Iskandar, SH mengatakan, kami tidak ada melakukan menghalangi-halangi atau tidak memberikan penyidik untuk memasuki lokasi pabrik untuk melakukan penyidikan sesuai fungsi mereka.


"Kami tidak ada menghalang-halangi tim penyidik dari Obstruction Of Justice masuk ke lokasi pabrik untuk melakukan penyidikan," jelas Iqbal Iskandar.


Menurutnya, kami hanya memberi masukan ke perusahaan klein kami (terlapor), hanya penyidik saja yang di perbolehkan masuk.


"Selain penyidik kami tidak izin kan masuk, dengan alasan ini adalah perusahaan keluarga atau perusahaan pribadi sesuai Undang-undang KUHAP pasal 551," tambah Iqbal.


Selanjutnya, kami selaku terlapor, siap untuk menghadapi laporan mereka dan kami juga sudah siap diperiksa oleh penyidik. 


"Kami juga mempunyai surat-surat yang kami punyai dan klein kami tidak melakukan seperti yang mereka tuduh kan," pungkas Iqbal.


Hasil pantauan awak media sempat terjadi perdebatan yang sengit di depan pintu masuk pabrik tersebut sesama Pengacara kedua belah pihak. 


Yang mana akhirnya, Kamaruddin Simajuntak CS melakukan pembubaran sendiri dan melanjutkan ke Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan atas apa yang mereka alami.


(Yan)