LARaS : Evaluasi Kinerja Dinas PKP2R Kota Medan


 

LARaS : Evaluasi Kinerja Dinas PKP2R Kota Medan

Jumat, 23 September 2022

 

Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung. 

Metro7news.com | Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) minta kepada Walikota Medan, Boby Nasution, untuk mengevaluasi kinerja Dinas PKP2R yang di nilai lamban  mengawasi bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa IMB sama sekali.


"Evaluasi kinerja Dinas PKP2R Kota Medan yang terkesan buruk dan lamban dalam mengawasi bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa IMB di Kota Medan," ujar Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS, Jum'at (23/09/22).


Satu unit bangunan Ruko di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung diduga tidak mengantongi ijin.

Dalam hal ini, LSM LARaS meminta kepada Walikota Medan, Boby Nasution secepatnya mengevaluasi kinerja Dinas PKP2R khusus bidang pengawasan.


"Jika tidak segera di evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi bangunan mustahil akan terpenuhi sesuai yang diharapkan," tambah Firdaus Tanjung lagi.


Menurutnya, hasil investigasi LSM LARaS mengungkapkan, bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa dilengkapi dengan SIMB semakin marak alias menjamur di Kota Medan saat ini dan.


Kalau dipersentasekan hampir 75 persen bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan banyak yang menyalah dan tanpa dilengkapi dengan SIMB.


"Terkesan pemilik bangunan saat ini melakukan tindakan kegiatan membangun sendiri (KMS), tidak mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas terkait," tegasnya.


Misalnya, kata Firdaus, seperti bangunan di Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat,  Kecamatan Medan Perjuangan. IMB yang di keluarkan dinas terkait 2 unit, Namun dilapangan di bangun 7 unit dengan lebar bangunan depan 5 meter.


"Seharusnya jalan masuk ke komplek tersebut saat ini hanya 4 meter, seharusnya jalan masuknya 6 meter," jelas Firdaus.


Masih kata Firdaus Tanjung, seperti satu unit bangunan ruko di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga sama sekali tidak mengantongi ijin.


Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten, walaupun bangunan tersebut hampir rampung.


Saat di konfirmasi kepada Kadis PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui WhatsApps, jawabannya, kami sudah melayangkan surat peringatan.


(red)