-->

Notification

×

Iklan

Subdit Tipiter Polda Sumut Segera Proses Tindak Lanjuti Kasus PETI di Madina Jilid II

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB Last Updated 2022-09-30T10:10:48Z
Mapolda Sumatera Utara. (ist)

Metro7News.com | Madina - Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) jilid II di Kabupaten Mandailing Natal akan segera ditindak lanjuti oleh Subdit Tipiter Polda Sumut, berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan, tersangka atas nama Akhmad Arjun Nasution tercatat dalam dua laporan.


Namun yang baru ditindaklanjuti dan diproses oleh Polda Sumut hingga saat ini baru satu laporan, dengan nomor LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, tertanggal 1 September 2020, sementara untuk Laporan Polisi Nomor : LP/1653/IX/2020/SPKT “I”, tertanggal 1 September 2020, akan segera diproses penanganannya.


Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Tipiter, AKBP M. Taufik. Menurut Taufik, dia akan segera akan memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut. Taufik juga membenarkan pada hari penangkapan tersangka Tahun 2020 lalu, tersangka memang tercatat dalam dua laporan. 


"Pada hari penangkapan memang ada dua laporan. Karena itu, saya akan segera panggil penyidiknya, apakah proses yang kemarin kita limpahkan termasuk dua laporan atau hanya satu laporan saja. Jika memang hanya satu laporan, maka kita akan langsung tindak lanjuti laporan yang belum kita proses itu," ungkap Taufik melalui sambungan telepon, Jumat (30/09/22). 


Taufik juga menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mempelajari berkas-berkas terkait PETI di Madina. Dia juga mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Panyabungan. 


"Karena tersangka masih menjalani sisa hukuman, maka kita akan lihat bagaimana prosesnya nanti. Saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidiknya," tegas Taufik. 


Sementara itu, Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Panyabungan, Muhammad Syahputra Harahap, SH yang dikonfirmasi wartawan menyatakan, AAN saat ini sudah bebas dan menjalani asimilasi rumah.


Namun AAN masih wajib lapor selama seminggu sekali ke Pos Bapas Panyabungan.


"Benar, Arjun masih wajib lapor hingga bulan Desember. Setiap seminggu sekali, setiap hari Senin. Arjun wajib datang, dan dalam pengawasan Bapas," jelas Putra.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update