Kasipem Kecamatan Percut Sei Tuan Diduga Lakukan Pembohongan Publik


 

Kasipem Kecamatan Percut Sei Tuan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Kamis, 06 Oktober 2022

Tim penilai dari Propinsi Sumatera Utara melakukan foto bersama dengan Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dan para undangan lainnya. (foto : yan)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Tim Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan dari Provinsi Sumatera Utara mengunjungi dan melakukan penilaian di Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Acara tersebut berlangsung di Aula Kolam Pancing Pagar Pinang milik Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara, Ruben Tarigan, SE di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (06/10/22).


Dimana, Tim Penilaian Propinsi memberikan penjelasan kepada Camat Percut Sei Tuan, dan juga pada undangan dan dinas-dinas Kabupaten Deli Serdang yang hadir.


Kasipem Kecamatan Percut Sei Tuan, Faisal (belakang) saat menerangkan proses pembuatan surat keterangan tanah dihadapan tim penilai dari Propinsi Sumatera Utara.

Saat itu, pertanyaan yang diajukan tim penilaian di tujukan kepada Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kantor Camat Percut Sei Tuan, Faisal tentang proses pembuatan surat keterangan tanah di kantor kecamatan tersebut.


Ironisnya, diduga demi untuk merebut juara dalam penilaian evaluasi kinerja kecamatan untuk mewakili Sumatera Utara ke tingkat Nasional, Kasipem Kecamatan Percut Sei Tuan diduga melakukan pembohongan publik.

 

Jalan Traves Area Komplek Veteran, Desa Medan Estate, di jadikan lokasi pembuangan sampah.

Seperti di depan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ruben Tarigan, juga pemilik lokasi tempat acara penilaian, dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rakhmatsyah, SH dari Fraksi PKB dan IR. Irawan dari Fraksi PAN, Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Khairul Azman, Kepala Badan Bapenda Deli Serdang, H. Timur Tumanggor dan undangan yang hadir lainnya. 


Menurutnya Faisal, proses pembuatan surat keterangan tanah di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat cepat, antara satu atau dua hari, apabila camat berada di kantor.


"Proses pembuatan surat keterangan tanah di kecamatan ini, antara satu atau dua hari lamanya," ucap Faisal melalui pengeras suara.


Ironisnya, apa yang di ucapakan Kasipem Kecamatan Percut Sei itu sangat bertolak belakan dari kenyataan.


Menurut warga yang pernah melakukan pembuatan surat tanah di kecamatan mengatakan, semua perkataan Kasipem kecamatan sama sekali tidak benar dan bertolak belakan dari kenyataan.


"Pembayaran surat keterangan surat tanah di Kecamatan Percut Sei Tuan bisa mencapai satu mingguan, bahkan lebih," jelas warga kepada awak media.


Tambahnya, sejarahnya belum pernah  terjadi di kecamatan ini pengurusan surat keterangan tanah siap satu atau hari.


Disisi lain, masalah penanganan masalah sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, sampai saat ini belum terealisasi. Diaeriap desa banyak di temukan tumpukan sampah di sana-sini, terkesan Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi lumbung sampah.


Kepada Tim Penilaian dari Provinsi agar tidak gegabah untuk menetapkan Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi duta  untuk tingkat Nasional sebelum melakukan pembenahan.


"Jangan gegabah tim penilaian dari propinsi menjadikan kecamatan ini menjadi duta untuk memawakili Sumatera Utara ke tingkat Nasional," pungkasnya.


(Yan)


 


Yang lebis miris lagi sampah juga menumpuk dilokasi Taman Pemakaman umum Jalan Istirahat Desa Bandar Khalipah sampai membusuk seperti nya diabaikan saja tidak pernah ada dibersih kan tambah nya lagi.