
Marbun, Kabag Penindakan Pengawasan BBPOM Sumatera Utara, saat memberi keterangan dihadapan massa aksi unjuk rasa Koalisi Aktivis Tanjung Balai. (foto : Dst7)
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Aksi unjuk rasa Koalisi Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Tanjung Balai yang digelar di depan Kantor BBPOM Sumut di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mendapat tanggapan, Jum'at (04/11/22).
Dalam aksi tersebut, koalisi aktivis meminta agar BBPOM tersebut segera melakukan penghentian operasi UD. Aguaris mendapat tanggapan dari pejabat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sumut.
Akhirnya, aksi mereka diterima dan ditanggapi oleh salah seorang Kepala Bagian Penindakan Pengawasan Obat dan Makanan di BBPOM Sumut, Marbun, Kabag Penindakan BBPOM Sumut.
Saat menanggapi aksi unjuk rasa, koalisi aktivis mengatakan, bahwa pihaknya telah melihat semua izin yang dikantongi oleh UD. Aguaris, sehingga terhadap perusahaan tersebut hingga saat ini BBPOM melalui Loka POM Tanjung Balai belum dapat memberikan sanksi.
"Kami sudah memeriksa semua izin terkait POM atau Pengawasan Obat dan Makanan yang dimiliki oleh UD. Aguaris. Semua izin tersebut baru saja diurus oleh perusahaan," ungkap Marbun dihadapan puluhan pengunjuk rasa.
Lebih jauh Marbun mengatakan, meski UD. Aguaris telah memiliki izin dari Balai POM, tidak tertutup kemungkinan perusahaan tersebut tetap akan dapat dijatuhi sanksi, jika nantinya saat dilakukan pemeriksaan ke perusahaan terdapat berbagai kesalahan dalam penggunaan bahan baku maupun proses produksinya.
"Kami akan segera lakukan sidak ke pabrik UD. Aguaris dalam waktu dekat ini. Kami juga akan mengabarkan kepada rekan-rekan koalisi aktivis kapan kami akan melakukan pemeriksaan. Jika terdapat kesalahan, mereka akan kita beri sanksi tegas, meski mereka telah mengantongi izin," jelas Marbun.
Meski salah seorang pejabat BBPOM Sumut telah memberikan pernyataan dihadapan aksi massa, Rolel Ahmad, koordinator aksi koalisi aktivis bersikukuh meminta agar Kepala Loka POM Tanjung Balai segera dicopot.
Menurutnya, diduga telah terjadi permainan dalam pengurusan izin POM yang dimiliki oleh UD. Aguaris.
"Kenapa Acong dapat mengantongi izin yang diterbitkan dalam bulan ini, sementara pihak Loka POM Tanjung Balai belum melakukan pemeriksaan. Artinya, pihak Loka POM hanya berusaha membela Acong tanpa melakukan pemeriksaan dan pengujian terlebih dahulu terhadap produk yang dikeluarkan oleh UD. Aguaris," terang Rolel.
Rolel juga mendesak agar BBPOM Sumut dapat melakukan pengawasan dan evaluasi yang baik kepada jajarannya di daerah, yang dinilai tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap berbagai produk makanan yang dikeluarkan oleh produsen.
"Kami menduga adanya permainan dalam pengurusan perizinan POM yang dilakukan oleh Loka POM Tanjung Balai terhadap UD. Aguaris. Kenapa izin tersebut terbit dalam waktu singkat. Sementara Loka POM belum melakukan pemeriksaan. Untuk itu, kami minta agar BBPOM segera mencopot Kepala Loka POM Tanjung Balai," ujarnya.
Kepada wartawan, Rolel Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi ke beberapa pihak terkait, seperti MUI, Kapolda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mendesak ditutupnya sementara waktu produksi Es Kristal UD. Aguaris.
(Dst7)
