![]() |
| Rolel Ahmad (depan) Koordinator Aksi Koalisi Aktivis Kota Tanjung Balai saat melakukan aksi di depan BBPOM Sumut di Jalan Williem Iskandar Medan. (foto : Dst7) |
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Koalisi Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat Kota Tanjung Balai kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah segera melakukan pencabutan izin dan menghentikan produksi Es Kristal UD. Aguaris yang milik Acong di Tanjung Balai.
Sebelumnya para aktivis melakukan aksi unjuk rasanya di Kantor Walikota dan DPRD Tanjung Balai, pada Senin (31/10/22) lalu.
![]() |
| Massa Koalisi Aktivis Kota Tanjung Balai saat melakukan aksi unjuk rasa di depan BBPOM Sumut di Medan, Jumat (04/11/22). |
Jumat (04/11/22), Koalisi Aktivis Kota Tanjung Balai kembali melanjutkan aksinya di depan Kantor Balai Besar POM (BBPOM) Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan tuntutan yang sama.
Koalisi aktivis meminta kepada Balai POM agar segera menghentikan operasional UD. Aguaris yang diduga telah melakukan produksi Es Kristal dengan cara menyalahi aturan.
Koalisi aktivis yang tergabung dalam Pemuda Tanjung Balai (PETA) Indonesia, GAPAI, mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Tanjung Balai menduga bahwa UD. Aguaris, produsen Es Kriistal yang dimiliki oleh Acong tersebut banyak menyalahi aturan, baik secara administrasi maupun kesalahan prosedur dalam proses produksinya.
Koalisi aktivis mengaku telah menemukan berbagai kejanggalan, seperti dugaan tidak adanya izin yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup dan BBPOM atas produk UD. Aguaris.
Seperti, penggunaan bahan baku air bawah tanah yang diduga tercemar, UKL/UPL yang tidak lengkap, penggunaan zat kimia berbahaya seperti Ammonia cair serta pendirian pabrik yang tidak sesuai dengan wilayah industri, karena letaknya sangat sempit dan berada tepat ditengah pemukiman warga.
Dari berbagai temuan tersebut, Koalisi aktivis yang berunjuk rasa di depan Kantor Balai Besar POM Sumut di Medan meminta agar Kepala BBPOM Sumut untuk segera mencopot Kepala Loka POM Tanjung Balai yang dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap produsen makanan yang ada di Tanjung Balai.
Serta dugaan buruknya kinerja Kepala Loka POM Tanjung Balai dalam melakukan pengawasan akan dampaknya terhadap merugikan masyarakat luas.
Rolel Ahmad, koordinator aksi Koalisi aktivis melalui selulernya kepada Metro7news.com mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap sejumlah pejabat terkait di Tanjung Balai yang hingga kini belum juga melakukan pemeriksaan dan penghentian produksi Es Kristal UD. Aguaris. Padahal menurutnya, sejumlah data otentik telah diberikan oleh pihaknya sebagai laporan.
"Kami sangat menyayangkan sikap beberapa pejabat di Tanjung Balai yang belum juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap UD. Aguaris, seperti Loka POM yang kami nilai tidak bekerja dan sama sekali tidak melakukan pengawasan, sehingga kami meminta agar Kepala Loka POM segera dicopot," ungkapnya.
Koalisi aktivis dalam hal ini juga meminta kepada Kapoldasu untuk menghentikan sementara produksi Es Kristal UD. Aguaris yang diduga telah menyalahi aturan dalam menggunakan zat kimia berbahaya dan diduga tidak memiliki UKL dan UPL yang jelas.
Kapoldasu juga diminta untuk menindak anggotanya yang diduga telah membackingi perusahaan tersebut.
Lebih jauh Rolel mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar segera melakukan penghentian sementara produksi UD. Aguaris sampai uji kelayakan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Pihaknya juga akan meminta Majelis Ulama Indonesia untuk menelaah kembali sertifikat halal yang baru saja dikeluarkan oleh MUI kepada UD. Aguaris.
"Kami akan terus melakukan aksi sebelum sejumlah dinas terkait benar-benar melakukan crosschek lapangan. Kepada MUI kami juga akan meminta penjelasan, dengan dalih apa mereka mengeluarkan sertifikat, sementara MUI sendiri tidak pernah memijakkan kakinya ke pabrik tersebut," jelas Rolel.
(Dst7)

