Masalah Bangunan Tanpa Izin, Sekretaris Satpol PP Bungkam


 

Masalah Bangunan Tanpa Izin, Sekretaris Satpol PP Bungkam

Kamis, 10 November 2022

Tiga unit bangunan Ruko di Jalan Sentosa Lama Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga tidak mengantongi izin. (foto : Toni)
 
Metro7news.com | Medan -  Terkait permasalahan 3 unit bangunan Ruko tanpa izin di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, sepertinya tidak mendapat tanggapan dari Sekretaris  Satpol PP Kota Medan, Ardani, saat di konfirmasi awak media ini.

Sementara, menurut keterangan dari Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas P2KPR Kota Medan, Ikhwan Damanik mengatakan, mengenai bangunan Ruko di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu sudah di beri peringatan dan juga pada tanggal 30 Oktober 2022 sudah dilayangkan surat ke Satpol PP Kota Medan.

"Mengenai bangunan tersebut, kita sudah layangkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Sekarang ini sudah urusan mereka, bang," jawabnya.

Sayangnya, ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Satpol PP Kota Medan melalui pesan WhatsApp, Rabu (09/11/22) tidak menjawab alias bungkam.

Bungkamnya Sekretaris Satpol PP Kota Medan menjadi pertanyaan, ada apa Antara Satpol PP selaku penegak Perda tidak menjalankan Tupoksinya.

Terpisah, DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, menyanyangkan sikap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, yang bungkam saat di konfirmasi wartawan.

"Mengenai bangunan bermasalah, atau tidak memiliki izin, itu sudah tugas Satpol PP untuk menindaknya. Ini kok malah bungkam, jadi mana Tupoksi penegak Perda itu," ketus Abdul Hamid yang akrab disapa Angga.

(Toni)