Sat Resnarkoba Polres Subulussalam Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


 

Sat Resnarkoba Polres Subulussalam Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 20 November 2022

 

Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika Sabu, serta barang bukti uang 2 ribu rupiah. (Ist)

Metro7news.com|Subulussalam - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial SH (39) dan S (29).


Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU Mahdian Siregar, SE., MH, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku SH, Sorang PNS, warga Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.


Pelaku SH, di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pelaku S ditangkap di rumahnya di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam,


"Dari hasil penangkapan SH saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman pelaku SH, mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya, berinisial S," ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya.


IPTU Mahdian Siregar menambahkan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.


"Tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar uang senilai Rp.2.000, yang di dalamnya terdapat 1 paket Sabu dengan berat 0,04 gram," tambahnya.


Untuk saat ini, pellaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.


Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.


(Amdan Harahap)