Metro7news.com | Medan - Menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 5912 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan oleh MA pada 23 November 2022 lalu terhadap Iptu Toto Hartono. Minggu lalu, Kejaksaan Negeri Medan melalui JPU yang menangani perkara tersebut telah mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa melalui Kapolrestabes Medan.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, SH., MH kepada Metro7news.com melalui selulernya, Selasa (17/01/23).
Randi menjelaskan, bahwa JPU telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Iptu Toto Hartono yang saat ini masih bertugas sebagai Pama Sumda Polrestabes Medan. Senin (16/01/23) kemarin Iptu Toto Hartono diminta memenuhi panggilan JPU, namun Toto menolak untuk hadir dengan alasan dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari PN Medan.
Lebih jauh Randi menerangkan, bahwa dirinya telah mendatangi PN Medan, Selasa (17/01/23) untuk menanyakan perihal surat pemberitahuan tersebut kepada Juru Sita PN Medan, namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
"Harusnya Senin kemarin bang, tapi kita akan terus meminta kepada PN Medan untuk segera mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Nanti akan kita antar ke Polrestabes dan ke rumah Totok juga, agar tidak ada lagi alasan dia untuk menolak," ujar Randi.
Seperti diketahui, Iptu Toto Hartono yang saat itu adalah Panit 1 Sub Resnarkoba Polrestabes Medan dan menjadi salah satu dari lima tersangka yang tersandung kasus pencurian barang bukti berupa uang senilai 650 juta rupiah dari rumah Yus bandar besar narkoba di kawasan Menteng Medan Denai, kasusnya sempat mencuat pada Juni 2021 lalu.
Dalam putusan Kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kepada Iptu Toto Hartono yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Oleh MA dirinya juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I jenis bukan tanaman" dan juga psikotropika.
(Dst7)
