-->

Notification

×

Iklan

Korwilcam Pendidikan Percut Sei Tuan Menyayangkan Sikap Kepala Sekolah SD Negeri 101767 Tembung

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T05:29:34Z

 

Sekolah Dasar Negeri 101767 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - terkait Kepala Sekolah SD Negeri 101767 Tembung, Nasimah Harahap ketika di kunjungi wartawan untuk kepentingan konfirmasi, kepala sekolah tersebut bersembunyi, ini sebuah pelecehan terhadap wartawan.


Padahal awak media sudah melakukan koordinasi dengan Korwilcam Pendidikan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kosmaidah Samosir sebelumnya agar awak media dapat bertemu dengan kepala sekolah tersebut.


Saat dikonfirmasi tentang pelecehan ini kepada Korwilcam Pendidikan Percut Sei Tuan mengatakan, dia sangat menyayangkan hal itu terjadi, seharusnya kepala sekolah menerima kedatang wartawan, apalagi kepala sekolah ada di tempat.


"Jadi saya menyayangkan sikap Kepala Sekolah SD Negeri 101767 itu, dia sudah menunjukkan sikap tidak terpuji," jawabnya melalui pesan whatsapp, Rabu (11/01/23).


Sementara, lanjut Korwilcam, rencana kedatangan wartawan ke sekolah itu, sudah diberitahukan sebelumnya kepada sekolah tersebut. 


"Saya tidak menyangka lerlakuy kepala sekolah yang tidak mau menjumpai wartawan. Ini kan sebuah contoh tidak baik dan akan merusakkan nama dan citra pendidikan di kecamatan ini," tambah Korwilcam.


Terpisah, Direktur Eksekutif LSM LARaS (Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara), Firduas Tanjung menyayangkan sikap Kepala Sekolah SD Negeri 101767 Tembung, kepala sekolah tersebut sudah jelas-jelas melakukan pelecehan terhadap wartawan.


Karena sekolah itu merupakan sarana publik, siapa pun tidak bisa menghalangi kedatang wartawan, apalagi wartawan itu mau keperluan konfirmasi.


"Jadi jangan dihalang-halangi wartawan lagi bertugas, soalnya kepala sekolah sudah termasuk melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999," jelas Firdaus Tanjung.


Karena di UU Pers di Pasal 18 sudah dinyatakan, bagi orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.


Dan satu lagi, kata Firdaus Tanjung, kepala sekolah jangan bersikap bos (pejabat yang hanya mau dihormati dan dipatuhi), tetapi harus menjadi leader yang komunikatif dan menjadi motivator bagi stafnya dan semua orang. Dan juga tidak menjadi pejabat yang tanpa misi, tetapi harus memiliki tekat kuat untuk mencapai sesuatu yang bermakna selama dipercaya menduduki kepala.sekolah.


"Ini kok kepala sekolah mempertontonkan kehebatan yang tidak terpuji, dan merasa hebat. Nanti kalau masalah mengadu kepada preman. Kita harus tau Tupoksi kepala sekolah," ungkap Firdaus Tanjung.


Jangan menjadi kepala sekolah, hanya menikmati jabatan saja, tidak mau mengambil resiko.


"Tetapi harus menjadi pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap jabatan yang dipercayakan kepadanya," pungkas Firdaus Tanjung.


(red)

×
Berita Terbaru Update