-->

Notification

×

Iklan

Sudah Dapat Peringatan, Namun Tetap Membandel, Tiga Unit Bangunan Tanpa Izin Jalan Mestika Tetap Dikerjakan

Selasa, 10 Januari 2023 | Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-01-10T10:48:13Z

 

Tiga unit bangunan di Jalan Mestika, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung diduga belum mengantongi izin. 

Metro7news.com | Medan - Sangat miris sekali, sepertinya Perda No. 3 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 mengenai retribusi izin mendirikan bangunan, diduga tidak di indahkan oleh pengembang.


Soalnya, masih banyak bangunan yang diduga belum mengantongi izin, bangunan sudah berdiri. 


Seperti, keberadaan 3 unit bangunan di Jalan Mestika, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Sampai saat ini bangunan tersebut sudah 40 persen rampung belum juga memiliki izin.


Pantauan awak media dilapangan, bangunan itu masih terus dalam proses pembangunan, walau tidak mempunyai izin.


Saat dikonfirmasi kepada Kabid  Penataan Lingkungan dan Bangunan Dinas PKP2R Kota Medan, Ikhwan Damanik mengatakan, bangunan di Jalan Mestika itu sudah di layangkan surat peringatan satu.


"Kita sudah melayang surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan," ujar kepada awak media melalui WhatsApp, Senin (09/01/23).


Sayangnya, pemilik tetap membandel walaupun sudah diberi peringatan oleh Dinas PKP2R Kota Medan. Karena dilapangkan ditemukan pekerjaannya masih berlanjut. 


Dan ini akan berdampak pada kebocoran pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi IMB.


(Toni)



 

×
Berita Terbaru Update