![]() |
| Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam. |
Metro7news.com|Subulussalam - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menilai statment, Sairun selaku Asisten I di media online, yang menginstruksikan Bandan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko.
Ini merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tidak paham dengan wewenangnya selaku Asisten I di Pemko Subulussalam, Jum'at (17/02/23).
Bahasa instruksi sama artinya perintah seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini harusnya bahasa berkoordinasi lebih baik.
karena perlu diketahui persoalan plasma ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Subulussalam, dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan.
Statment ini justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam, dalam hal ini wali kota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Dimana BPN Perwakilan Subulussalam sebetulnya sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkap Heriansyah di media online.
Namun sampai hari ini, ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima,
Sairun selaku Asisten I seharusnya malu, statmennya atas lempar tangan persoalan Plasma PT Laot Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggungjawabnya.
"Asisten I perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tau membedakan wewenang," tutup Edi
(Amdan Harahap)
