-->

Notification

×

Iklan

Jalan Lintas Panyabungan-Huta Bargot Rusak, Warga Minta Dump Truck Pengangkut Galian C Diproses Hukum

Rabu, 08 Maret 2023 | Maret 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-08T06:38:36Z
Lobang Jalan Panyabungan-Huta Bargot mengancam keselamatan pengguna jalan, Rabu (08/03/23)

Metro7news.com | MadinaAktivitas Penambangan Galian C ilegal di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot semakin membawa dampak buruk terhadap infrastruktur jalan penghubung Panyabungan-Huta Bargot, yang mana kuat dugaan akibat dari aktivitas pengangkutan material Galian C dengan menggunakan Dump Truck telah mengakibatkan sejumlah gorong-gorong amblas.


Kerusakan fasilitas jalan umum yang menghubungkan Kecamatan Panyabungan- Kecamatan Huta Bargot ini mulai menuai keresehan dari warga masyarakat pengguna Jalan.


Karena akibat kerusakan Jalan tersebut sangat mengacam keselamatan Masyarakat yang melintas di ruas Jalan Panyabungan - Huta Bargot.


Seperti disampaikan salah seorang warga Kecamatan Huta Bargot, M.I Nasution, Rabu (08/03/23) yang berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terhadap kerusakan fasilitas jalan umum penghubung dua kecamatan itu.


Dia juga berharap Dump Truck pengangkut Galian C yang melintas ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


"Sebelum ada korban akibat kerusakan Jalan Panyabungan-Huta Bargot, kami berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Bidang Bina Marga Dinas PUPR segera memperbaiki lobang jalan yang menganga pada badan jalan penghubung satu-satunya," ungkapnya.


Disinyalir kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan Galian C tanpa izin dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot ini tidak memiliki izin penggunaan jalan dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, seperti disampaikan Plt  Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elvi Harahap.


"Setahu dan seingat saya tidak ada pihak manapun yang berkoordinasi terkait hal ini ke Dinas PUPR," jelasnya.


Sementara itu, mengenai kerusakan Jalan  Panyabungan-Huta Bargot, Plt Kepala Dinas PUPR Elvi Harahap, Rabu (08/03/23) kepada wartawan media ini menyampaikan akan ditangani sebelum datangnya Idul Fitri tahun ini.


"Sebelum lebaran Insya Allah kita pecing semua lobang arah Panyabungan-Huta Bargot," jawab Elvi Harahap.


Untuk memberikan efek jera terhadap aktivitas penambangan Galian C tanpa SIPB dan pengangkutan material hasil penambangan. Masyarakat berharap adanya penindakan dari Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal. 


Karena diduga Dump Truk pengangkut material Galian C tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan juga tidak memiliki izin penggunaan jalan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.


Dari kerusakan fasilitas jalan umum akibat pengangkutan material Galian C, para pelaku usaha pengangkutan Galian C ini diharapkan dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update