![]() |
Lobi Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. (foto koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Sampai saat ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Apriyanto Siregar tidak mau menjawab konfirmasi wartawan terkait penyelenggaraan Test Intellegenci Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan tersebut baru-baru ini untuk tingkat SD dan SMP Sekabupaten Mandailing Natal (Madina)
Hingga menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat kabupaten tersebut dan bumi kelahiran Willem Iskandar.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus jauh-jauh dari Manado untuk mengandeng Lembaga Test IQ tersebut, sementara di Sumatera Utara ini, banyak. Sehingga penyelenggaraan Test IQ tersebut penuh misteri, dan penyelenggaraan ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jadi terkesan dalam penyelenggaraan Test IQ untuk tingkat SD dan SMP Sekabupaten Madina penuh nuansa aroma korupsi dan Pungli," ucap sumber yang nama tidak mau di sebutkan," Jum'at (28/04/23).
Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Aprianto Sirega masih terus menghindar kejaran dari wartawan untuk mendapatkan konfirmasinya.
Jadi Dollar Apriyanto Siregar dalam hal ini sudah menganggangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Jadi sangat kuat dugaan ada upaya menghalangi pemberitaan yang berimbang, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi ke tengah-tengah masyarakat.
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi"
Beranjak dari bunyi Pasal 4 Ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers, diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Aprianto Siregar telah berupaya menghindar dari wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas Jurnalistiknya.
Hingga ada dugaan telah menjurus kepada upaya menghalangi penyampaian informasi ke publik, atas sikap menghindar Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ini pantas diterapkan sanksi pidana terhadapnya sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)"
(Syawal)