|  | 
| Satnorkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga tersangka pelaku pengedar sabu beserta barang bukti saat bertransaksi dengan pembeli. (doc-ist) | 
Metro7news.com | Tanjungbalai - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan tiga orang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 202,86 gram, sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Letjen Soeprapto Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/06/23) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut, T alias TH (43) warga Jalan Jenaha Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, DR alias R (24) warga Jalan Kereta Api Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di kawasan Sei Merbau.
Lantas dari informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy kepada seorang lelaki berinisial T alias TH.
Lantas, petugas pun memesan sabu seberat 2 ons dengan harga 80 juta rupiah dan sepakat bertemu di rumah lelaki berinisial S alias B di Jalan Letjen Suprapto Gang Rel Kereta Api.
Saat melakukan transaksi, petugas pun langsung meringkus ketiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus sabu dengan berat 101,44 gram, 1 bungkus sabu dengan berat 101,42 gram, 1 timbangan elektrik, 1 unit Hp Vivo warna putih, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 bungkus ganja kering dengan berat kotor 5,73 gram, 4 lembar kertas tiktak dan uang tunai Rp 1.236.000.
Jumlah keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 202,86 gram beserta barang bukti lainnya dan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas," ucap Kasat.
(Dst7)
 
 
 
 
